MANGUPURA – Seorang warga negara Bangladesh, MS (30) dideportasi dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, pada Rabu (4/11/2020). MS diketahui overstay dan terbukti melanggar Pasal 75 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Humas Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, I Putu Surya Dharma, mengatakan, yang bersangkutan tiba di Indonesia 9 April 2019. Ia ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas III Bima saat berada di Bima, NTB, karena tak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang berlaku.
‘’Petugas Kator Imigrasi Kelas III Bima kemudian menyerahkan MS ke Rudenim Denpasar untuk dilakukan pendetensian. MS ditahan sejak tanggal 31 Oktober 2019 di Rudenim Denpasar dalam rangka menunggu proses pedeportasian ke negara asal,” katanya dikonfirmasi Kamis (5/11).
Setelah 13 bulan ditempatkan di Rudenim Denpasar, MS akhirnya dideportasi petugas Rudenim Denpasar tanggal 4 November 2020, dengan menggunakan maskapai Singapore Airlines SQ 965. Pendeportasian sendiri dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Seokarno Hatta yang selanjutnya diusulkan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. 023
























