BANGLI – Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Hotel dan Restoran (PHR), Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, bersama Tim Wajak sidak ke sejumlah wajib pajak (WP), Senin (31/10/2022).
Bagi WP yang menunggak atau membandel untuk bayar pajak, Tim Wajak menempel tempat usahanya dengan stiker. Tulisannya begini, “Wajib Pajak ini Dalam Pengawasan Tim Pengawasan Pajak Daerah Kabupaten Bangli”.
Sedana Arta didampingi Kepala BKPAD, Dewa Agung Bagus Riana Putra, mengatakan, sidak sebagai tindak lanjut pengendalian, pemeriksaan, dan pengawasan pajak daerah pada wajib pajak hotel. Tujuannya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian daerah, sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat, serta memenuhi rekomendasi MCP KPK per triwulan III.
“Untuk saat ini kita sudah melangkah ke pemenuhan MCP triwulan IV dengan melakukan tindakan penegakan Perda yang terukur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pajak daerah,” jelasnya.
Sidak, sebutnya, didukung Kajari Bangli dan Polres Bangli serta jajaran terkait sebagai tim pengendalian, pemeriksaan, dan pengawasan pajak daerah. Penegakan hukum dilakukan dengan mempertimbangkan langkah-langkah sosialisasi yang dilakukan.
Kemudian tindakan pengawasan dengan menempatkan personil pengawas pajak daerah di wajib pajak yang potensial dari 10 Januari 2022, pemasangan alat Point of Sale (POS) yang rutin dievaluasi efektifitasnya per minggu dan per bulan, serta dilanjutkan dengan pemasangan aplikasi perekaman data transaksi pajak hotel dan pajak restoran secara elektronik.
Aplikasi dipasang di 16 WP guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan PHR. “Kami rencanakan pemasangan alat atau aplikasi perekaman sesuai dengan pemetaan potensi yang dilakukan oleh OPD teknis, lebih kurang sebanyak 70 objek usaha,” paparnya.
Dengan pengawasan oleh tim kesadaran, dia mengklaim para WP makin meningkat kesadarannya. Capaian itu merupakan hasil kolaborasi Pemkab Bangli dengan Polres dan Kejari Bangli, untuk optimalisasi PAD Bangli.
Dewa Agung Riana Putra menambahkan, untuk mendayagunakan informasi dan data yang diperoleh dari hasil perekaman transaksi PHR secara elektronik, instansinya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pemantauan data perekaman transaksi pajak hotel dan pajak restoran secara daring (online).
“Dengan instrumen yang digunakan pemeriksa pajak daerah, terbukti kami dapat menganalisis dan mengungkap data tujuh wajib pajak yang patut diduga tidak patuh,” lugasnya.
Tujuh wajib pajak dimaksud diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yakni dua wajib pajak sudah melalui sidang klarifikasi oleh ketua tim dan pemeriksa pajak daerah. Hasil dituangkan dalam berita acara klarifikasi, yang diakui dan disepakati WP bersangkutan.
Tindak lanjutnya berupa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) untuk masa pajak Agustus Rp31.460.797, serta pemasangan stiker WP dalam pengawasan kepada WP Black Lava Camp Kintamani. SKPDKB Rp18.469.685 diterbitkan juga kepada WP Tegukopi/Grand Pucak Sari.
Kategori berikutnya, tiga WP masih dalam tahap pengumpulan dan pendalaman data untuk menjadi dasar pelaksanaan sidang klarifikasi. Dua WP yang tidak memenuhi SOP selaku WP, akan diberikan peringatan berupa pemasangan stiker. gia
























