GIANYAR – Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar memusnahkan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana, yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Senin (31/10/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan jenis narkotika sebanyak 18 perkara, dengan jumlah barang bukti jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 112,12 gram netto, dan ganja seberat 7,15 gram netto.
Tindak pidana umum lainnya sebanyak tiga perkara yang berasal dari tindak pidana minyak dan gas bumi serta tindak pidana kesehatan. Pun 21 ponsel dari tindak pidana narkotika.
Kegiatan pemusnahan dihadiri hakim Pengadilan Negeri Gianyar, Kasatreskrim dan Kasat Reserse Narkoba Polres Gianyar, Kasi Berantas BNNK Gianyar, serta Kabag Hukum Kabupaten Gianyar.
Kepala Kejari Gianyar, Ni Wayan Sinaryati, menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang dirampas dari para terdakwa yang sudah divonis bersalah, serta berkekuatan hukum tetap, oleh Pengadilan Negeri Gianyar dari bulan Juli tahun 2022.
Barang bukti terbanyak berupa obat kuat milik terpidana Arif Rahman dengan pidana penjara selama tiga bulan, dan denda Rp5 juta. “Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan satu bulan kurungan,” jelasnya. adi
























