POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Dengan perencanaan dan pertimbangan matang yang dirancang selama enam bulan, objek daya tarik wisata (ODTW) Taman Tirtagangga melakukan penyesuaian harga tiket. Kenaikan harga rata-rata Rp10.000 – Rp20.000 per tiket, dan berlaku dari 1 Maret 2025.
Ketua Badan Pengelola Tirtagangga, Anak Agung Made Kosalya, Senin (3/3/2025) menyebut, kenaikan harga tiket ini sebanding dengan fasilitas yang ada di taman tersebut. Jika dulu untuk berenang harus membayar lagi di dalam secara terpisah, sekarang harga tiket sudah termasuk.
Pengelola juga membangun museum yang dapat memberi edukasi sejarah, dan sudah termasuk dalam tiket. ”Selain itu, penataan Taman Tirtagangga dan pelayanan para staf kami tingkatkan. Kami rasa harga tiket itu sudah sangat sesuai dan wajar,” kata Kosalya.
Bagi wisatawan domestik dewasa, dari harga lama Rp35.000 menjadi Rp45.000. Khusus yang ber-KTP Bali tetap Rp35.000, sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) dewasa Rp90.000 dan anak 5-12 tahun Rp45.000.
Taman Tirtagangga juga memberi harga spesial bagi para WNA yang berusia 65 tahun ke atas, yakni Rp70.000 saja. “Penyesuaian harga tiket tidak serta merta kami naikkan begitu saja. Sekitar tiga bulan lalu kami memberitahu Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem, Asita, dan PHRI,” imbuhnya.
Kosalya berharap penyesuaian harga tiket ini dapat berdampak baik, tidak hanya untuk Taman Tirtagangga yang mengayomi para karyawan, juga masyarakat luas dan pemerintah daerah. “Kewajiban selain BPJS Ketenagakerjaan dan lain-lain bagi para staf kami. Untuk pajak kami tetap tertib, menyetorkan sebanyak 10 persen. Itu tetap kami lakukan,” sebutnya.
Dia menilai kenaikan harga tiket ini tidak berdampak terhadap kunjungan wisatawan. “Kunjungan kami masih tetap tinggi, tetap di angka 1.000-2.000 wisatawan per hari. Untuk kemarin saja sekitar 1.600 orang,” pungkasnya. nad
























