Nihil Gugatan di MK, Pelantikan Kepala Daerah di Bali Dipastikan Serentak

KETUA KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Foto: ist
KETUA KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Para pemenang Pilkada Serentak 2024 di Bali tidak perlu menunggu berlama-lama untuk menikmati jerih payah mereka dalam kontestasi. Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, memastikan pelantikan kepala daerah di Bali akan dilaksanakan serentak sesuai jadwal. “Iya, dilantik serentak. Gubernur tanggal 7 Februari 2025, untuk bupati dan wali kota tanggal 10 Februari 2025,” sebutnya, Selasa (17/12/2024).

Lidartawan menyatakan kepastian pelantikan itu, karena sebelumnya Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengatakan saat ini sedang berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Dia ingin memastikan apakah ada kesesuaian jadwal setelah adanya gugatan di MK. Pertimbangannya, karena jadwal pelantikan harus dihitung juga.

Bacaan Lainnya

“Ada daerah yang memang tidak mengajukan gugatan, ada daerah yang mengajukan gugatan. Ada daerah yang PSU, pemungutan suara ulang. Nah, ini harus direncanakan semua,” ujar Bima Arya di SMAN 34, Cilandak, Jakarta Selatan, dikutip dari www.detik.com, Selasa (17/12/2024).

“Kalau bisa (pelantikan kepala daerah) memang serentak. Tapi kan tidak mungkin semuanya serentak. Tidak mungkin kita menunggu sampai semuanya selesai,” sambungnya.

Bima berujar cukup banyak Pilkada yang tidak bermasalah sampai ke MK. Karena itu, jika menunggu gugatan di MK selesai, dia bilang bisa memakan waktu hingga empat bulan. Proses menunggu kepastian hukum dari MK itu akan berdampak terhadap selesainya masa jabatan dan masa pemerintahan di daerah.

Baca juga :  Cedera, Fajar/Rian Tak Lanjutkan Laga Final Thailand Open 2022

Menurut Lidartawan, kepastian kepala daerah dilantik serentak karena memang tidak ada gugatan di MK dilayangkan salah satu paslon kontestan Pilkada. Semua menyatakan menerima, baik untuk Pilkada di kabupaten/kota maupun Provinsi Bali. Hasil ini juga menunjukkan Bali mencatat kali ketiga alias hattrick tidak ada gugatan sengketa hasil pemilu serentak di MK.

“Kita tinggal menunggu BRPK (Buku Register Perkara Konstitusi) dari Mahkamah Konstitusi saja. Begitu itu diterima, kami itu dipakai dasar untuk mempersiapkan pelantikan di Provinsi maupun kabupaten/kota,” paparnya memungkasi. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.