Ancam Pidanakan Penggelembungan Proyek, Kajari Gianyar Ingatkan Pemkab Waspada Kontraktor Bermasalah

KAJARI Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Kajari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, mengingatkan akhir tahun ditandai berakhirnya proyek-proyek pemerintah yang menggunakan dana APBD maupun APBN. Desember adalah tenggat penyelesaian pelaksanaan proyek agar tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya sesuai kontrak kerja. Kontraktor yang tidak menyelesaikan tepat waktu pekerjaan diganjar sanksi denda.

Dia minta Pemkab Gianyar wajib mewaspadai kontraktor-kontraktor bermasalah, yang mengerjakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan dalam kontrak. “Hati-hati terhadap kontraktor yang hanya mengejar profit tapi tidak bertanggung jawab terhadap kualitas pekerjaannya. Terlihat bagus di luar tapi rapuh di dalam,” pesannya Selasa (17/12/2024).

Bacaan Lainnya

Kepada PA (Pengguna Anggaran), KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) maupun Pengawas diminta untuk selalu melakukan pengecekan terhadap setiap progres kegiatan. “Tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya harus selalu dipantau dan dievaluasi setiap hari,” serunya.

Kepada para kontraktor, Kajari bilang yang telah melakukan pekerjaan sesuai kontrak kerja, serta tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya agar diapresiasi. Namun, bila yang terjadi sebaliknya, dia minta agar diinformasikan atau mengajukan permohonan kepada Kejari untuk mengkaji atau legal audit atau penindakan.

Baca juga :  Lindungi Danau, Mata Air, Sungai dan Laut, Gubernur Koster Terbitkan Pergub 24/2020

Kepada Tim PHO (Provisional Hand Over), sebelum melakukan penerimaan hasil pekerjaan, disarankan memeriksa lebih dahulu melalui tim penilai eksternal yang independen pemeriksaan secara profesional. Kajari menegaskan mendukung setiap program Pemkab Gianyar yang bertujuan untuk membangun Kabupaten Gianyar.

“Namun, jika ada pihak-pihak yang ingin menghancurkan Kabupaten Gianyar dengan melakukan mark up biaya, mengurangi spek atau meniadakan pekerjaan secara melawan hukum, maka akan berhadapan dengan Kejaksaan Negeri Gianyar,” ancamnya.

Dalam upaya mendukung pembangunan di Kabupaten Gianyar, Kejari Gianyar pada tahun 2024 turut andil dalam 10 Proyek Strategis Daerah (PSD) di wilayah Gianyar, dengan melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dan Pendampingan Hukum terhadap Proyek Strategis Daerah (PSD) tersebut.

Dia juga menyerukan kepada Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan) untuk melakukan pekerjaan secara profesional, tidak menerima permintaan atau pesanan atau titip proyek dari oknum-oknum tertentu, baik dengan ancaman atau intimidasi.

“Informasikan kepada kami untuk kami lakukan pemantauan atau penindakan. Hindarkan budaya gratifikasi dan suap untuk Kabupaten Gianyar yang bersih, bebas dari korupsi,” pungkasnya. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.