Nama Masuk Sipol, ASN di Buleleng Lapor Bawaslu

SEJUMLAH ASN yang namanya tercatat dalam data Sipol KPU sebagai anggota parpol, mendatangi Bawaslu Buleleng pada Rabu (7/9/2022). Foto: ist

BULELENG – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Buleleng mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng. Kedatangan mereka untuk melaporkan lantaran nama mereka dicatut sebagai anggota dari partai politik (parpol) tertentu dalam pendaftaran peserta Pemilu 2024.

Nama mereka tercatat dalam data sistem informasi partai politik (Sipol) di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kebanyakan mengaku kaget namanya terdaftar sebagai anggota parpol ketika mengecek nama melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan keberadaan nama mereka dalam data Sipol.

Bacaan Lainnya

Mereka datang ke Bawaslu Buleleng untuk membersihkan nama mereka dari catatan anggota partai tertentu. Berdasarkan data yang ada di Bawaslu Buleleng, hingga saat ini tercatat 22 orang sudah mengadu ke Bawaslu dan meminta namanya dipulihkan karena bukan anggota parpol.

Mereka ada dari Kantor Kesbangpol (2 orang), Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi UKM (5 orang), Dinas Kebudayaan (4 orang). Kemudian dari Dinas Kominfosanti (1orang), Dinas Pariwisata (3 orang), Dinas Perhubungan (3 orang), Kantor Kemenag (2 orang). Sementara anggota masyarakat biasa tercatat 1 orang yang melapor.

Para ASN itu mengatakan, sebelumnya ada imbauan dari pimpinan untuk melakukan pengecekan nama pada situs Sipol KPU.Mengikuti imbauan itu,ternyata banyak nama pegawai dan staf yang tercantum dalam data Sipol sebagai salah satu anggota parpol.

‘’Saya sendiri heran, kok tiba-tiba nama saya tercantum sebagai anggota parpol, padahal saya tidak tahu apa. Selanjutnya kami datang ke Bawaslu untuk minta petunjuk. Kami disarankan untuk membuat surat pernyataan oleh Bawaslu,’’ kata Muhammad Sohib, salah seorang ASN di Buleleng.

Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana, tak menampik ada banyak pengaduan dari masyarakat umum dan ASN yang namanya tercantum dalam Sipol. Bawaslu memfasilitasi agar nama mereka bisa bersih dari data Sipol. ‘’Kami sudah minta membuat surat pernyataan, bahwa dirinya bukan anggota partai,’’ ujarnya.

Dalam surat pernyataan tersebut, tercantum identitas bersangkutan dan selanjutnya akan dikirim ke Bawaslu Provinsi hingga ke Bawaslu Pusat. Nantinya surat itu akan diproses untuk memastikan mereka benar-benar klir dari keanggotaan parpol. ‘’Kalau yang menentukan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat itu adalah Bawaslu RI. Setelah itu jelas, baru diteruskan ke KPU Pusat,’’ jelas Sugi Ardana.

Selain datang ke Bawaslu, menurut Sugi Ardana, masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui cara lain dengan membuka link KPU. Namun diakui, tidak semua warga masyarakat memahami teknologi. ‘’Yang mengerti teknologi silakan buka link yang tersedia. Isi data, selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme,’’ pungkasnya. rik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses