POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemilih yang sudah meninggal dan mereka yang alih status menjadi personel TNI dan Polri merupakan dua elemen krusial dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Sebab, dua elemen ini kerap jadi data yang menodai validitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam kontestasi politik. Bawaslu Bali menginstruksi jajaran pengawas di tingkat kabupaten/kota memastikan validasi data tersebut.
“Isu akurasi data pemilih acapkali menjadi perhatian utama. Maka pengawas harus aktif memvalidasi elemen pemilih yang telah meninggal dunia, dan mereka yang mengalami perubahan status menjadi anggota TNI atau Polri,” sebut Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, belum lama ini.
Menurut Ariyani, instruksi itu ditegaskan dalam spirit menjaga integritas DPT, yang menjadi fondasi bagi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang demokratis serta berkeadilan. “Validasi bukan sekadar administratif, melainkan bentuk tanggung jawab etis untuk memastikan setiap suara yang sah benar-benar milik warga negara yang memiliki hak konstitusional,” tegasnya dalam diskusi daring bersama jajaran Bawaslu kabupaten/kota.
Potensi kekeliruan data pemilih, sambungnya, dapat menjadi indikasi awal demokrasi yang tidak sehat. Karena itu mesti ada ketegasan dalam menindaklanjuti status pemilih yang seharusnya tidak lagi tercantum, begitu juga sebaliknya. Pemilih yang meninggal atau alih status menjadi anggota TNI/Polri merupakan dua kategori yang secara hukum kehilangan hak pilih. Ini harus segera dihapus melalui mekanisme yang transparan dan terverifikasi.
“Setiap nama yang tercantum dalam daftar pemilih adalah suara yang berdaulat. Maka kita tidak boleh membiarkan daftar itu ternodai oleh kesalahan, kelalaian, atau bahkan manipulasi,” serunya.
Lebih jauh disampaikan, validasi data ini juga sejalan dengan prinsip inklusivitas dalam pemilu. Hak pilih tidak hanya harus dijamin, juga dilindungi dari penyalahgunaan. Dalam hal ini, ketidaksinkronan data administrasi dengan faktual justru bisa mereduksi nilai suara dari pemilih yang sah.
Sejarah panjang pemilu di Indonesia, urainya, menunjukkan bahwa persoalan data pemilih merupakan titik lemah yang kerap berulang. Mulai dari data ganda, NIK tidak valid, hingga pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi tetap tercantum dalam daftar maupun sebaliknya. Semua itu menimbulkan berbagai konsekuensi politik dan hukum yang merugikan keadilan pemilu.
“Kondisi ini diperparah dengan belum terintegrasinya data kependudukan secara menyeluruh dengan daftar pemilih hasil pemutakhiran, rendahnya kesadaran masyarakat dalam memperbarui status administrasi kependudukan, serta berbagai sebab teknis lainnya,” pungkasnya. hen
























