Najam Minta Pemprov Tak Ikuti Aturan Menpan, Timbulkan Potensi Pengangguran

ANGGOTA Komisi I DPRD NTB, Najamuddin Moestafa. Foto: ist

MATARAM – Sengkarut tenaga honorer yang bakal dihapus Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, terus muncul persoalan. Anggota Komisi I DPRD NTB, Najamuddin Moestafa, Senin (20/6/2022) menilai kebijakan penghapusan tenaga honorer sangat tidak tepat.

Aturan penghapusan tenaga honorer yang tertuang dalam Surat Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu rencananya akan berlaku efektif mulai 28 November 2023. “Tenaga honor daerah itu kan dibayarkan honornya dari APBD, bukan APBN,” kata Najamuddin.

Bacaan Lainnya

Politisi PAN itu berkata Pemprov tidak perlu ikut aturan menteri itu, juga menyiapkan payung hukum khusus untuk memayungi honor daerah. “Ketika pemerintah pusat ingin mengangkat sebagian dari tenaga honorer dan menghapus sebagiannya lagi, apa pusat siap mengatasi gejolak yang muncul?” ketusnya.

Menurut Najam, gejolak yang dimaksud yakni terkait potensi melonjaknya pengangguran di daerah. Dia menegaskan negara tidak boleh melakukan itu. Silakan pusat merekrut sebagian dari tenaga honorer itu menjadi PPPK, tapi jangan melarang pemerintah daerah membayar tenaga honorer yang belum diangkat. Sebab, itu tanggung jawab pemerintah daerah. “Saya akan melawan kebijakan tersebut kalau sampai mem-PHK ribuan tenaga honorer,” serunya.

Seharusnya, kata dia, pemerintah memikirkan bersama-sama kebaikan honorer. Bahkan dia berkata ingin bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait persoalan ini. “Jangan resah saudara dan anak-anakku, saya akan berjuang bersama kalian,” janji Najamuddin. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses