Gubernur Zul Siap Terima Kritik DPRD, APBD NTB 2021 Diklaim Sesuai Peraturan

GUBERNUR Zulkieflimansyah (kiri) saat menyerahkan laporan pelaksanaan pertanggungjawaban APBD NTB 2021 dalam sidang paripurna DPRD, Jumat (17/6/2022). Foto: ist

MATARAM – Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, mengklaim Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD NTB tahun 2021 memenuhi ketentuan dan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Alasannya, Pemprov meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 secara berturut-turut sejak tahun 2011.

Raihan itu juga berkat kerjasama seluruh stakeholder, khususnya legislatif, terkait proses perencanaan, penganggaran maupun pelaksanaannya. “Serta pengawasan dilaksanakan legislatif secara konsisten,” seru Gubernur saat menyampaikan sambutan pada rapat paripurna DPRD NTB, Senin (20/6/2022).

Bacaan Lainnya

Dia menguraikan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB disusun berdasarkan standar akuntansi berbasis akrual, sesuai amanat pemerintah Nomor 71, dan Peraturan Mendagri Nomor 64/2013. Meski begitu, dia menghargai kritik dan masukan terhadap APBD 2021 jika ada kekurangan dalam penyusunannya.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB, Muhammad Akri, dalam penyampaian pendapat dan saran menyatakan, LKPJ tahun 2021 sesuai dan memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Dia juga menyebut Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD NTB 2021 dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Akri menegaskan, pendapatan tahun 2021 yang dianggarkan Rp5,73 triliun lebih dapat terealisasi sebesar Rp 5,32 triliun lebih atau 92,8 persen. “Jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2020 sebesar Rp5,17 triliun lebih, realisasi tahun 2021 mengalami peningkatan Rp152,64 miliar lebih atau 2,95 persen,” kata Akri. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses