POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah. Salah satu poin utama dalam regulasi terbaru ini adalah pembatasan masa jabatan kepala sekolah.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Kota Denpasar, Made Ayu Agustini, pada Selasa (20/5/2025) mengatakan bahwa peraturan baru ini hadir sebagai upaya untuk menyelaraskan sistem penugasan kepala sekolah dengan kebutuhan pendidikan masa kini yang menuntut kepemimpinan lebih profesional, adaptif, dan berorientasi pada kualitas.
Disdikpora Denpasar akan melakukan rapat koordinasi dengan pengawas sekolah, tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah, termasuk dengan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) yang dulu Bernama Balai Guru Penggerak (BGP) pascaturunnya Permendikdasmen ini.
‘’Kami pastikan segala aturan yang telah dituangkan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 ini akan dipakai acuan dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah di Kota Denpasar,’’ katanya.
Mengacu pada Pasal 23 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, penugasan guru ASN sebagai kepala sekolah dilakukan secara periodisasi. Satu periode berlangsung selama empat tahun, dan hanya dapat diperpanjang maksimal satu kali secara berturut-turut, dengan total delapan tahun.
Namun, perpanjangan ini bukan hak otomatis. Kepala sekolah yang ingin melanjutkan ke periode berikutnya harus mendapatkan nilai minimal “Baik” setiap tahun selama periode sebelumnya. Dalam mendukung pengembangan karier dan kebutuhan organisasi, guru yang telah menjabat sebagai kepala sekolah dapat dipindahkan ke satuan administrasi pangkal (Satminkal) lain, asalkan sudah menjabat minimal dua tahun di lokasi sebelumnya.
Menariknya, guru yang pernah menjabat dalam jabatan struktural lain juga berpeluang kembali menjadi kepala sekolah. Namun, syaratnya cukup ketat: mereka harus terlebih dahulu diaktifkan kembali ke jabatan fungsional guru selama minimal empat tahun berturut-turut sebelum dapat diangkat kembali.
Bagi guru yang sebelumnya pernah menjadi kepala sekolah dan saat ini tidak sedang menjabat, mereka pun bisa kembali ditugaskan. Akan tetapi, penugasan ini tetap mempertimbangkan jumlah periode yang sudah dijalani agar tidak melebihi batas maksimal dua periode.
Bagaimana jika masa jabatan kepala sekolah berakhir, tapi belum ada calon pengganti yang memenuhi syarat?
Pasal 24 menjawab kondisi ini. Dalam situasi seperti ini, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan perpanjangan masa jabatan kepala sekolah, dengan syarat kepala sekolah tersebut memperoleh predikat kinerja “Sangat Baik” selama dua tahun terakhir.
Perpanjangan hanya bisa dilakukan satu periode tambahan, baik di sekolah asal maupun di satuan pendidikan lain di bawah kewenangan yang sama. Ini menjadi solusi transisi yang tetap menjaga standar mutu kepemimpinan sekolah.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tersebut resmi menggantikan Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 dan berlaku sejak 8 Mei 2025. Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan masing-masing telah diinstruksikan untuk segera menyesuaikan mekanisme penugasan kepala sekolah sesuai regulasi terbaru ini.
Bagi kepala sekolah yang saat ini masih menjabat, mereka akan diintegrasikan ke dalam skema periodisasi baru berdasarkan masa tugas yang sudah dijalani. tra






















