POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemkot Denpasar memastikan kenaikan tarif parkir di Kota Denpasar akan berlaku mulai Rabu (1/5/2024). Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Denpasar Nomor 100.3.4.3./478/Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Denpasar, tertanggal 5 April 2024.
Dirut Perumda Bhukti Praja Sewakadarma, I Nyoman Putrawan, Senin (29/4/2024) menyampaikan, sesuai SE Wali Kota tersebut, penyesuaian tarif parkir jasa layanan parkir di Kota Denpasar mengalami kenaikan dari tarif yang berlaku sebelumnya.
“Perubahan tarif jasa parkir di Kota Denpasar ini tertuang dalam Perwali Nomor 64 Tahun 2023. Jadi, ada masa jeda yang cukup panjang sampai SE pemberlakuannya keluar,” kata Putrawan.
Sesuai tarif yang baru, untuk parkir sepeda motor, dari sebelumnya Rp1.000, naik menjadi Rp2.000 per sekali parkir. Parkir roda empat dikenai tarif baru sebesar Rp3.000 dari sebelumnya Rp2.000 per sekali parkir.
Sementara untuk mobil box dikenai tarif Rp8.000 per sekali parkir, serta bus/truk dikenai tarif Rp30.000 per sekali parkir. Tarif parkir tersebut berlaku untuk layanan parkir di dalam dan di luar ruang milik jalan (rumija).
Menurut Putrawan, masa jeda yang cukup panjang dalam pemberlakuan penyesuaian tarif parkir tersebut karena pemerintah mempertimbangkan inflasi daerah.
Selama penundaan itu, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma selaku penyelenggara perparkiran di Kota Denpasar, memanfaatkannya waktu yang ada untuk melakukan persiapan, seperti tata cara teknis administrasi dalam pelayanan ke depan.
Pihaknya pun terus melakukan sosialisasi pemberlakuan tarif baru tersebut kepada masyarakat. Perumda Bhukti Praja Sewakadarma juga akan mengumpulkan tukang parkir untuk memberi pengarahan pada Selasa (30/4/2024). “Kami hanya sebagai pelaksana terhadap regulasi. Setelah penyesuain tarif ini berlaku, tentu kami berkomitmen meningkatkan pelayanan,” ujarnya.
Putrawan tidak memungkiri bahwa selama ini ada keluhan terhadap perparkiran di Kota Denpasar. Untuk itu, pihaknya menekankan kepada tukang parkir yang saat ini berjumlah lebih dari seribu orang, agar memberikan pelayanan sesuai standar.
Selain itu, Perumda juga meningkatkan kerja sama dengan pihak lain, seperti desa adat atau perusahaan, dalam pelayanan perparkiran ini guna menghindari parkir liar yang tidak berizin yang dapat merugikan masyarakat.
Dia juga mengatakan, dalam pelaksanaannya, setiap petugas parkir di suatu lokasi telah dibebani target pendapatan tertentu setiap harinya. Target itu sesuai dengan hasil kajian, sehingga potensi pemasukan yang ada tetap dapat diperoleh. Pihaknya pun berharap kepada petugas parkir untuk tetap memberikan karcis kepada masyarakat sebagai bukti pelayanan. “Memang di lapangan, ada masyarakat yang minta karcis, tetapi ada juga yang justru tidak mau diberi karcis,” imbuhnya.
Sementara itu, meski tarif parkir baru ini akan segera berlaku, sebagian warga Denpasar mengaku belum tahu ada kenaikan tarif parkir. Namun demikian, beberapa warga yang sempat ditanya, mengaku sudah sering membayar parkir Rp2 ribu kepada jukir. “Kalau pas tidak ada uang seribuan, saya kasi 2 ribuan,” ujar Satria, seorang warga saat parkir di kawasan Taman Kota Lumintang.
Salah seorang tukang parkir, Pak Ngurah, mengatakan, penyesuaian tarif baru itu baru sebatas diterimanya melalui grup WA jukir. “Katanya besok (hari ini, red) jukir dikumpulkan di kantor (Perumda Bhukti Praja). Baru saja saya terima surat undangannya. Tetapi tidak semua teman jukir mendapat undangan ini,” ujarnya.
Dia menuturkan, belasan tahun menjadi jukir di Kota Denpasar, diakuinya memang tidak semua pengguna parkir meminta karcis. Terkadang ada pula yang sengaja menolak diberi karcis. Soal setoran parkir, dia mengaku jumlahnya telah ditarget oleh Perumda. “Jadi, sudah ditarget besarannya per hari. Saya misalnya, harus menyetor 85 ribu setiap hari,” imbuh Ngurah. rap
























