Minta Rencana Aksi Gubernur Atas Macet-Sampah, Fraksi Gerindra-PSI Pertanyakan Angka 3% Pengaturan Imbal Jasa PWA

KADE Darma Susila bersalaman dengan Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, usai menyerahkan Pandangan Umum Fraksi Gerindra-PSI pada rapat paripurna DPRD Bali, Selasa (8/4/2025). Foto: ist
KADE Darma Susila bersalaman dengan Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, usai menyerahkan Pandangan Umum Fraksi Gerindra-PSI pada rapat paripurna DPRD Bali, Selasa (8/4/2025). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Fraksi Gerindra DPRD Bali seperti “penasaran” dengan pemilihan angka 3% dalam Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6/2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Angka 3% ini tercantum dalam pengaturan imbal jasa secara kuantitatif. Entah ada hubungan atau tidak, kebetulan angka 3 juga merupakan angka nomor urut PDIP pada kontestasi Pemilu 2024 lalu.

“Pengaturan besarnya imbal jasa, pada Raperda secara kuantitatif diatur dan ditetapkan paling tinggi 3%. Fraksi Gerindra-PSI berpandangan, kenapa pilihannya pada angka 3? Kenapa tidak menggunakan angka yang lain?” sebut pembaca Pandangan Umum Fraksi Gerindra, Kade Darma Susila, saat rapat paripurna DPRD Bali, Selasa (8/4/2025). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, dan dari eksekutif hadir Wakil Gubernur Nyoman Giri Prasta, bersama sejumlah kepala OPD. Rapat paripurna ini berisi agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6/2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025-2055.

Bacaan Lainnya
Baca juga :  Paket Bundling MotoGP Mandalika dan Menginap di Nusa Dua Ditawarkan Mulai Rp8,9 Juta

Menurut Fraksi Gerindra-PSI, persentase mesti diatur secara proporsional sesuai dengan jumlah pungutan yang masuk. Sebab, jika ditetapkan paling tinggi 3%, sangat potensial akan menggunakan persentase tertinggi tanpa menghitung jumlah pungutan yang diterima. Demikian juga dengan bentuk kerja sama yang akan dilakukan, Fraksi Gerindra-PSI berpandangan sebaiknya dituangkan dan dibuat secara notariil. 

Untuk melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap PWA, fraksi terbesar kedua setelah PDIP ini mencermati dan mengusulkan agar dalam Raperda dituangkan ada pembentukan badan/lembaga pengawas yang independen untuk  memperoleh hasil yang lebih maksimal, transparan, dan akuntabel. “Hal ini menjadi  perhatian pentingnya pengawasan,” papar anggota Komisi II tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Fraksi Gerindra-PSI mengapresiasi dan mendorong Raperda RPPLH segera terwujud. Menurut Darma Susila, fraksinya berpandangan Raperda RPPLH seharusnya menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan lingkungan hidup berkelanjutan. Pun memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah. RPPLH juga dipandang menjadi dasar dalam penyusunan dan dimuat dalam RPJPD dan RPJMD.

“Untuk itu mohon kiranya Gubernur sepakat dengan hal tersebut, agar materi Raperda RPPLH dalam kedudukannya sebagai pedoman dan sebagai dasar RPJPD dan RPJMD, lebih jelas dan detail sebagaimana berpedoman dalam Naskah Akademiknya,” pinta Darma Susila.

Masalah sampah dan kemacetan di Bali, Fraksi Gerindra-PSI menekankan ini menjadi salah satu faktor penting untuk mendapat perhatian Gubernur dalam memanfaatkan hasil pungutan terhadap wisatawan asing yang datang ke Bali. “Diperlukan penjelasan tentang komitmen dan action plan Gubernur tentang Bali, dalam mengatasi masalah sampah dan kemacetan yang menjadi harapan masyarakat Bali,” seru politisi asal Jembrana itu memungkasi. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.