Minta Pemprov Kejar Sumber Pendapatan di Gunaksa-Nusa Dua, DPRD Bali Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

KUSUMA Putra (kiri) saat memaparkan rekomendasi DPRD Bali atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Senin (29/7/2024). Foto: ist
KUSUMA Putra (kiri) saat memaparkan rekomendasi DPRD Bali atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Senin (29/7/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Sempat tertunda pekan lalu, DPRD Bali akhirnya mengesahkan Raperda tentang Pelaksanaan APBD Provinsi Bali 2023 menjadi Perda pada rapat paripurna, Senin (29/7/2024). Dewan juga memberi sejumlah rekomendasi kepada Pj. Gubernur Bali untuk dilaksanakan, salah satunya untuk mengejar dua sumber pendapatan di Gunaksa dan Nusa Dua. Dua sumber ini yang sebelumnya tidak bisa ditagih Pemprov Bali, dan masuk sebagai catatan dari BPK RI atas penilaian Laporan Keuangan pemerintah Daerah (LKPD).

Dalam paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama; itu hadir Pj. Gubernur Sang Made Mahendra Jaya bersama Sekda dan jajaran kepala OPD. Dari jumlah 36 anggota Dewan yang disebut Wiryatama hadir, yang terlihat di ruang rapat hanya 26 orang.

Bacaan Lainnya

Koordinator Pembahas Raperda, Gede Kusuma Putra, mengatakan, meski mengapresiasi Opini WTP Pemprov dari BPK RI, bukan berarti jaminan bebas dari penyimpangan. WTP hanya bukti laporan keuangan dikelola wajar, transparan dan akuntabel. “Di balik ini semua adalah bagaimana dalam pengelolaan keuangan daerah yang semua sumber daya adalah milik rakyat teralokasi berkeadilan sebesar besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.

Lebih jauh diutarakan, Pendapatan Daerah tahun 2023 Rp888,28 miliar lebih (15,09%) melampaui realisasi tahun 2022, disisi lain realisasi Belanja Daerah Rp142,34 miliar lebih (2,11%) lebih kecil dari realisasi Belanja Daerah tahun 2022. Ini nyata menunjukkan sesungguhnya APBD 2023 menanggung beban berlebihan, sehingga tidak semua belanja yang sudah dianggarkan bisa dibiayai. Penyebabnya karena ada dua sumber pendapatan yang dianggarkan tapi tidak terealisasi atau belum bisa diterima.

Baca juga :  Gagal ke Final Porprov Bali XV, Jembrana Pertanyakan Gol Pertama Denpasar

“Dengan kerja keras TAPD di bawah komando Sekda dan arahan Pj. Gubernur, dengan berbagai manuver yang dijalankan, kita bisa melewati masa sulit, masa berat tahun 2023,” pujinya.

Mencermati pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan, Dewan mencatat 13 temuan dan 33 rekomendasi yang perlu diperhatikan. Terdiri dari temuan terkait Pendapatan sebanyak dua temuan dan dua rekomendasi, temuan terkait Belanja sebanyak tujuh temuan dan 13 rekomendasi, dan temuan terkait Aset sebanyak empat temuan dan 18 rekomendasi.

Di bagian akhir, legislatif memberi sejumlah catatan/rekomendasi. Terkait temuan BPK RI terhadap pemeriksaan LKPD Pemprov Bali 2023, termasuk pemeriksaan atas SPI dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan, Pemprov wajib menindaklanjuti dalam kurun waktu sesuai amanat undang-undang. Untuk Pungutan Wisatawan Asing yang mulai berjalan, perlu terus dievaluasi dan dicari solusi atas permasalahan yang ada agar pelaksanaan lebih maksimal. Perda Nomor 6/2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali perlu direvisi, atau dianggarkan di APBD untuk membayar fee kerja sama dengan pihak ketiga

“Dewan mengingatkan kembali kepada Pemprov Bali untuk tetap mencarikan solusi, guna bagaimana dua sumber pendapatan di Gunaksa dan Nusa Dua bisa secepatnya kita terima,” tegasnya.

Menyangkut banyaknya wisatawan asing membuat ulah belakangan ini yang berdampak merusak citra pariwisata Bali, Dewan mendorong Pemprov Bali berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri guna dapat kiranya membuka Kantor Perwakilan di Bali. Jadi, persoalan wisatawan asing yang berulah dan menimbulkan masalah bisa mendapat penanganan cepat dan tepat.

Baca juga :  Bupati Sedana Arta Ajak Pensiunan Tetap Aktif Beraktivitas

“Pemprov Bali untuk lebih sering berkoordinasi dengan kabupaten/kota terkait banyaknya investasi yang belum mengikuti aturan yang ada. Keberadaan Perda RDTR di tiap kabupaten/kota supaya ada harmonisasi dengan Perda RTRW. Ini guna menciptakan iklim investasi yang baik, ada pemerataan pembangunan, serta mencegah atau meminimalisir alih fungsi lahan,” pungkasnya. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.