Menlu Retno: China Sebut Larung 3 Jenazah ABK WNI Sesuai ILO

MENTERI Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam pernyataan pers secara daring mengenai perlindungan 46 ABK WNI dari kapal Long Xing 629, Long Xing 605, Long Xing 606, dan Tian Yu 8 berbendera China, Kamis (7/5/2020). foto: antaranews.

JAKARTA – Pihak China, baik pemerintah maupun perusahaan pengelola kapal ikan Long Xing 629 dan Tian Yu 8 menyebut pelarungan tiga jenazah anak buah kapal (ABK) Indonesia telah sesuai prosedur internasional (ILO) dan disetujui keluarga yang bersangkutan, kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi kepada pers secara daring, Kamis (7/5/2020).

“Pihak kapal telah memberi tahu pihak keluarga (dari seorang ABK berinisial AR) dan telah mendapat surat persetujuan pelarungan di laut tertanggal 30 Maret 2020. Pihak keluarga juga sepakat untuk menerima kompensasi kematian dari kapal Tian Yu 8,” kata Retno.

Bacaan Lainnya

AR adalah ABK di kapal Long Xing 629 yang mengalami sakit pada 26 Maret dan dipindahkan ke kapal Tian Yu 8 untuk dibawa berobat ke pelabuhan, namun ia kritis sehingga meninggal dunia pada 30 Maret pagi. Jenazah AR dilarung ke laut lepas keesokan paginya, 31 Maret, demikian keterangan pengelola kapal.

Sementara kasus dua ABK lain yang dilarung terjadi pada Desember 2019. Keduanya juga merupakan ABK kapal Long Xing 629, meninggal dunia ketika kapal berlayar di Samudera Pasifik.

Baca juga :  Gunung Semeru Keluarkan Lava Pijar Senin Malam

“Keputusan pelarungan jenazah dua orang ini diambil kapten kapal karena kematian disebabkan oleh penyakit menular dan hal itu berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya,” ujar retno, mengutip keterangan yang sama dari pihak pengelola kapal.

KBRI di Beijing telah mengirim nota diplomatik kepada pemerintah China untuk meminta klarifikasi ulang mengenai kasus pelarungan jenazah kedua ABK Indonesia ini.

“Nota diplomatik tersebut sudah dijawab oleh Kemlu RRT yang menjelaskan bahwa pelarungan atau burial at sea dilakukan sesuai dengan praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya sebagaimana ketentuan ILO (Organisasi Buruh Internasional),” ungkap Menlu Retno, yang dilansir dari antaranews.

Dia menambahkan bahwa Kemlu RI sudah menghubungi pihak kedua keluarga, dan mereka menyatakan telah menerima santunan kematian dari agensi. Kendati demikian, pemerintah Indonesia tetap berupaya memastikan aspek lain bagi pekerja Indonesia, seperti pemenuhan hak-hak ABK. yes

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.