POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Menurut Mu’ti, aturan itu berada dari aturan yang telah dibuat sebelumnya karena lebih humanis dan mengutamakan budaya mendengar, menerima dan menghormati. Selain itu, pada aturan ini, kata Mu’ti, pemerintah meminimalkan pemberian sanksi bagi para pelakunya.
“Pendekatan yang lebih mengedepankan budaya mendengar, budaya menerima, budaya menghormati, dan budaya melayani. Sehingga karena itu maka, sanksi-sanksi kita minimalkan bahkan dalam beberapa hal boleh kita katakan hampir tidak ada sanksi,” kata Mu’ti di SMP Negeri 2 Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang disiarkan secara daring di akun YouTube Kemendikdasmen, Senin (12/1).
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi warga sekolah.
Pelaksanaan kebijakan ini memperkuat peran empat pusat pendidikan, yakni sekolah, keluarga, masyarakat, dan media, sebagai ekosistem yang saling berkolaborasi dan berpartisipasi dalam membangun budaya aman dan nyaman.
“Aturan ini menjadi landasan untuk semua pihak dapat melaksanakan perannya sesuai dengan tata cara penyelenggaraan negara. Namun yang lebih penting adalah bagaimana kita memahami, menerapkan, dan menjadikannya sebagai budaya, nilai moral, pranata, serta perilaku yang menumbuhkan rasa aman bagi siapapun yang berada di sekolah,” ucap Mu’ti, dalam siaran resminya.
Permendikdasmen tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman mengarahkan perubahan melalui enam fokus utama, yaitu 1) memperkuat promotif preventif; 2) perluasan pelindungan; 3) partisipasi semesta; 4) aspek aman dan nyaman; 5) penanganan kolaboratif; dan 6) pendekatan litigasi ke non-litigasi.
Lebih lanjut, Mendikdasmen pun menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan usaha bersama untuk membangun lingkungan sosial, alam, dan seluruh ekosistem sekolah yang aman dan nyaman, melalui pendekatan humanis, komprehensif, dan partisipatif.
“Pendekatan ini kami harapkan dapat menjadi bagian dari upaya yang secara menyeluruh melibatkan berbagai unsur, termasuk peran para pelajar itu sendiri. Bagaimana sesama murid saling terlibat dan berpartisipasi aktif sebagai agen dalam membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman,” urainya.
Sebagai bagian dari upaya membangun budaya sekolah yang gembira, pada kesempatan yang sama juga diluncurkan jingle “Rukun Sama Teman”, yang liriknya ditulis langsung oleh Mendikdasmen. Jingle ini diharapkan dapat menjadi media edukatif untuk menanamkan nilai kebersamaan dan rasa aman di lingkungan sekolah.
“Dengan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, para murid dapat belajar dengan gembira, penuh sukacita, dan dapat berprestasi sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing,” pungkas Mendikdasmen.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengapresiasi langkah Kemendikdasmen yang konsisten memberikan perhatian terhadap perlindungan anak pada lingkup pendidikan. Menurutnya, kehadiran Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pendidikan yang tidak hanya mencerdaskan, tetapi juga membentuk kepribadian anak secara holistik. “Hanya dengan bergerak bersama kita dapat mewujudkan budaya sekolah yang aman dan nyaman. Saya yakin ketika sekolah sudah aman dan nyaman, maka anak-anak mempunyai kesempatan belajar, tumbuh, dan berkembang menjadi lebih baik,” ucap Menteri Arifah. tra
























