POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN). Regulasi ini menjadi landasan hukum baru bagi seluruh satuan pendidikan untuk menciptakan lingkungan belajar yang tidak hanya fokus pada akademik, tetapi juga menjamin perlindungan fisik, psikologis, spiritual, hingga keamanan digital bagi peserta didik.
Peraturan ini menekankan bahwa sekolah harus menjadi rumah kedua yang memuliakan martabat kemanusiaan murid. Dalam salinan aturan tersebut, disebutkan empat aspek utama yang wajib dipenuhi sekolah, yaitu pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital.
Kepala Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Bali, I Made Alit Dwitama, S.T., M.Pd., mengharapkan sekolah bisa lebih proaktif dalam mewujudkan sekolah yang aman dan nyaman, bukan hanya sekedar reaktif untuk pencegahan dan penanganan kekerasan. ‘’Kami juga berharap, sekolah bisa lebih melibatkan peran orang tua dan masyarakat dalam mewujudkan sekolah yang nyaman dan aman tersebut,’’ ujar Alit Dwitama, Senin (12/1/2026).
Alit Dwitama menyebutkan poin penting Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan belajar yang memuliakan martabat kemanusiaan, aman, nyaman, dan kondusif bagi tumbuh kembang murid.
Dalam aturan tersebut juga tertuang hak murid, yakni perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, serta jaminan kesejahteraan fisik, psikologis, spiritual, dan sosial. Terkait budaya sekolah, bukan hanya aturan, tetapi tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang harus diinternalisasi oleh seluruh warga sekolah.
Selanjutnya, dimensi perlindungan mencakup keamanan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keamanan digital. Diharapkan pula peran multipihak dengan harapan memperkuat sinergi empat pusat pendidikan yaitu, sekolah, keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
Dengan terbitnya aturan ini, diharapkan sinergi antara kepala sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat dapat terbangun lebih kuat demi mencetak generasi yang cerdas, berkarakter, dan bahagia di lingkungan sekolah yang aman. ‘’Terpenting adalah implementasi. Sekolah wajib mengembangkan program, kebijakan, dan kegiatan yang menumbuhkan rasa aman, nyaman, serta menghormati hak setiap individu,’’ pungkasnya. tra
























