Melasti di Badung Diputuskan “Ngubeng” dan Tiadakan Ogoh-ogoh

ILUSTRASI - Untuk keduakalinya berturut-turut serangkaian Hari Raya Nyepi di Bali tanpa pengarakan ogoh-ogoh akibat pandemi Covid-19. foto: ist

MANGUPURA – Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali, memutuskan upacara melasti serangkaian Nyepi 1943 dilakukan di wilayah desa adat masing-masing alias ngubeng. Masyarakat tak diperkenankan melasti ke segara, danau, beji, dan campuhan. Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Badung, Gde Eka Sudarwitha, Rabu (3/3/2021).

‘’Kami sepakat melaksanakan pamelastian ngubeng. Artinya masyarakat tidak diperkenakan ke segara, beji, campuhan. Melasti sebagaimana mestinya tetap dihaturkan, namun hanya dilakukan oleh pamangku, serati, dan prajuru desa, kemudian kairing ke pura desa (bale agung),’’ jelasnya, sembari berkata, kebijakan terkait perayaan Tahun Baru Saka 1943 merujuk pada Surat Edaran Bersama PHDI Badung dan Majelis Desa Adat Badung.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, para kelian pura memohon tirta di Pura Kahyangan desa setempat. Umat dapat memohon tirta amerta sanjiwani tersebut di pura presanak, dadya, ibu, hyang, panti masing-masing. ‘’Upakara melasti di segara, dilengkapi dengan menghaturkan banten guru piduka, salaran ayam dan bebek serta tipat kelanan. Pakelem bebek dihaturkan kehadapan Sanghyang Baruna,” katanya.

Mantan Camat Petang ini juga menegaskan upacara melasti yang dilaksanakan oleh prajuru tidak diperkenakan membawa prelinggan, pretima, tapakan Ida Bhatara ke lokasi pamalastian berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Badung.

‘’Ini berlaku juga bagi masyarakat, palelungan, patedun tapakan Ida Bhatara dari luar Kabupaten Badung. Ini demi ketertiban, kelancaran dan hikmadnya pelaksanaan upacara melasti yang lokasinya di wilayah Kabupaten Badung, namun digunakan secara bersama oleh desa adat di Badung maupun dari luar Badung,’’ jelasnya seraya berharap supaya bendesa adat bersangkutan segera berkoordinasi.

Terkait upacara Tawur Kesanga, Eka Sudarwitha, menegaskan akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan, yakni maksimal 50 orang. Bahkan, pelaksanaan Upacara melasti, Pecaruan Tilem Kasanga, dan Catur Brata Penyepian Tahun Saka 1943 setiap umat wajib mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan secara maksimal selama masa pandemi Covid-l9.

‘’Upacara Tawur Kesanga akan dipusatkan di Catus Pata Kerobokan, yakni Jaba Puri Kerobokan pada Sabtu, 13 Maret. Kegiatan ini sama hanya dilaksanakan oleh prajuru adat saja,’’ katanya.

Bagi desa adat yang wilayahnya berada di ibu kota kecamatan, seperti desa adat Petang, Desa Adat Blahkiuh, Desa Adat Mengwi, Desa Adat Kuta, Desa Adat Jimbaran, pelaksanaan upacara tawurnya memakai upakara Manca Kelud yang dilaksanakan pada Catus Pata kecamatan masing-masing. Pelaksana pengarakan ogoh-ogoh sehari sebelum Nyepi atau setelah upacara Tawur Kasanga juga ditiadakan. nas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses