DENPASAR – Pelaksanaan rangkaian hari raya Nyepi Saka 1944 di Kota Denpasar mulai dari pelaksanaan melasti,Tawur Agung Kesanga, dan pengerupukan termasuk pengarakan ogoh-ogoh pada hari tersebut dilaksanakan dengan pembatasan dan disiplin protokol kesehatan (prokes).
Hal tersebut terungkap dalam rapat penegasan pelaksanaan prosesi hari suci Nyepi, Senin (21/2/2022), yang dipimpin Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, di Kantor Wali Kota Denpasar.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa; Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana; Dandim 1611 Badung, Kol. Inf. Dody Trio Hadi; Wakapolresta AKBP Wayan Jiartana; Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar, AA. Ketut Sudiana; seluruh Bendesa Adat, Pasikian Pecalang, dan Ketua Pasikian Yowana Kota Denpasar.
Jaya Negara menyampaikan, pelaksanaan berbagai kegiatan serangkaian Nyepi dilaksanakan dalam pembatasan peserta serta disiplin prokes. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 10 Tahun 2022 tentang PPKM, yang intinya tidak ada pelarangan terhadap pelaksanaan kegiatan keagamaan, adat, budaya, dan olahraga. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan dengan pembatasan keterlibatan peserta 50 persen dan dengan prokes yang ketat.
Wali Kota mengungkapkan, perkembangan pandemi Covid-19 di Kota Denpasar dalam sepekan ini menunjukkan tren penurunan. Sementara tingkat kesembuhan sudah mulai meningkat dan cakupan vaksinasi juga sudah melebihi target sasaran. “Perkembangan kasus ini dapat tetap kita antisipasi bersama dalam pelaksanaan upacara adat, agama, dan budaya hari suci Nyepi dengan pelaksanaan yang aman dan nyaman,” ujarnya.
Di Kota Denpasar terdapat 35 desa adat dengan pelaksanaan prosesi Nyepi yakni melasti dilaksanakan di enam lokasi wilayah tempat pemelastian. Jaya Negara menekankan, hal ini hendaknya dapat diatur dengan baik seperti pembatasan peserta dan waktu pelaksanaan dengan pengaturan waktu sehingga tidak terjadi kerumunan. Begitu juga pelaksanaan pengarakan ogoh-ogoh diatur di masing-masing desa adat dengan pembatasan peserta dan disiplin prokes.
Wali Kota juga menyampaikan, dengan sinergitas bersama aparat TNI, Polri, pecalang desa adat, satgas desa/kelurahan dan Sabha Upadesa dapat menjaga keamanan dan ketertiban. Jaya Negara pun mengajak semua yang terkait untuk mendukung upaya pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dengan selalu taat dan disiplin prokes.
“Tidak ada pelarangan, namun kami tekankan pada desa mawacara sesuai dengan dresta desa adat masing-masing. Bagaimana pelaksanaan yang sudah menjadi tradisi di masing-masing desa dalam pelaksanaan rangkaian hari suci Nyepi, dapat diatur dalam pembatasan peserta dan disiplin prokes,” ujarnya lagi.
Ketua MDA Kota Denpasar, A.A Ketut Sudiana, menyampaikan pelaksanaan rangkaian Nyepi di Denpasar telah disepakati dan diputuskan dalam rapat bersama yang melibatkan Bendesa Adat, Pasikian Yowana, dan Forkopimda. Pelaksanaan melasti, Tawur Kesanga, dan nyomia ogoh-ogohdilaksanakan dengan pembatasan dan dilakukan pengaturan di desa adat masing-masing.
Teknis di lapangan dalam pembatasan tersebut juga diatur sesuai dengan dresta masing-masing. Pemantauan akan melibatkan Satgas Covid-19 tingkat banjar, desa/kelurahan, dan bersinergi dengan TNI dan Polri.
Terkait pelaksanaan melasti tahun ini, kata Sudiana, ada beberapa desa adat yang ngubeng, tetapi ada juga tetap melaksanakan melasti dengan pembatasan. Untuk pelaksanaan nyomia ogoh-ogoh, dilakukan di wilayah banjar setempat. “Saat ini sedang dilakukan pendataan ogoh-ogoh di masing-masing kecamatan untuk memudahkan kontrol dalam pelaksanaan prosesi nanti,” ujarnya. rap
























