Selundupkan Penyu Hijau, Sakrani Ditangkap

KAPOLRES Jembrana saat merilis kasus penyelundupkan penyu hijau di Mapolres Jembrana, Senin (21/2/2022). Foto: ist

JEMBRANA – Sakrani, seorang nelayan asal Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana kini harus mendekam di penjara. Lelaki 57 tahun itu terbukti melakukan penangkapan 9 ekor penyu hijau, yang selanjutnya rencanya akan dijual oleh tersangka.

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Jualiana, Senin (21/2/2022) mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya pada Jumat (18/2/2022). Tersangka diketahui sebagai pemilik penyu yang termasuk satwa yang dilindungi. Ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Mohamad Basori (40), asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang sempat dilihat memindahkan sampan berisi penyu.

Bacaan Lainnya

“Basori ini adalah saksi. Yang bersangkutan hanya tukang kuras perahu, kebetulan disuruh memindahkan sampan yang berisi penyu. Dia tidak tahu kalau sampan itu ternyata berisi penyu. Dari keterangan saksi, dia mengaku disuruh memindahkan sampah oleh tersangka Sakrani dan tersangka ini juga telah mengaku sebagai pemilik 9 ekor penyu itu,” terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, kesembilan ekor penyu itu sebelumya ditangkap sendiri oleh tersangka dengan cara menjaring di seputaran perairan Selat Bali, dekat Alas Purwo, Banyuwangi, Selasa (15/2/2022) hingga Kamis (17/2/2022). Setelah megumpulkan sembilan ekor penyu dan beberapa ikan, tersangka langsung pulang ke Pengambengan.

Baca juga :  Polres Badung Selidiki Dugaan Pemalsuan Identitas Oknum Bawaslu Badung, Klarifikasi di Bawaslu Bali Akan Dilaporkan ke RI

“Total 9 penyu itu dikumpulkan selama tiga hari. Rencananya, terangka hendak menjual penyu itu kalau ada pembeli. Tetapi, belum sampai ada pembeli, tersangka dan penyu-penyu itu sudah lebih dulu berhasil kita amankan,” jelas Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Sakrani dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a yo Pasal 40 ayat 2 dan atau Pasal 21 ayat 2 yo Pasal 40 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp100 juta.

Kapolres menambahkan, barang bukti penyu untuk sementara dititipkan di Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Kurma Asih di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana. Kondisi seluruh penyu yang sebelumnya diamankan dengan keadaan sirip terikat senar pancing itu dinyatakan cukup baik. Rencnaya kesembilan ekor penyu itu akan segera dilepasliarkan setelah dipastikan benar-benar sehat. man

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Komentar