MATARAM – KPU di tujuh kabupaten/kota di NTB merampungkan proses rekapitulasinya. Namun, masa jabatan kepala daerah yang terpilih kali ini dipastikan lebih singkat, karena hanya akan menjabat kurang lebih 3,5 tahun. Sesuai Undang-Undang 10/ 2016 tentang Pilkada, jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 sampai tahun 2024. Demikian dikatakan anggota KPU NTB, Agus Hilman, Senin (21/12/2020).
Karena pemenang pilkada dilantik pada Februari 2021, maka masa kerja atau jabatannya tiga tahun setengah. “November 2024 akan digelar pilkada lagi setelah pemilihan Presiden dan legislatif,” jelasnya.
Meski menjabat hanya 3,5 tahun, jelasnya, para kepala daerah tetap akan mendapat hak gaji pokok selama lima tahun. Hak uang pensiun juga akan diberi selama satu periode pemerintahan. “Masa jabatan ini sudah ditetapkan dalam undang-undang, sehingga kami sebenarnya yakin semua calon sudah mengetahui masa kerjanya bila terpilih nanti,” tandas Agus Hilman. rul
























