Logistik Pilkada 2020 Menanti Dimusnahkan, E-Katalog Tak Jamin Muluskan Pengadaan

PEMUSNAHAN logistik surat suara Pilkada 2020 yang tidak sesuai spesifikasi di KPU Denpasar, beberapa waktu lalu. Foto: hen
PEMUSNAHAN logistik surat suara Pilkada 2020 yang tidak sesuai spesifikasi di KPU Denpasar, beberapa waktu lalu. Foto: hen

DENPASAR – Dilantiknya para kepala daerah terpilih pada 26 Februari lalu menandakan berakhir pula tugas jajaran KPU menyelenggarakan Pilkada 2020. Namun, masih ada satu tanggung jawab KPU yakni memusnahkan logistik Pilkada yang masuk kategori dimusnahkan. Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi dokumentasi logistik KPU se-Bali yang menggelar Pilkada di KPU Bali, Kamis (4/3/2021).

Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsajaya, usai pertemuan mengatakan, dia dan koleganya diinstruksi untuk menginventarisir logistik Pilkada. Sebab, sesuai aturan, satu bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik, logistik Pilkada masuk zona pemusnahan. “Logistik sisa itu sudah bisa diusulkan untuk dimusnahkan. Kami akan pilah dulu mana yang arsip aktif dan mana nonaktif,” sebutnya.

Bacaan Lainnya

Meski urusan sisa logistik itu terkesan sepele, dia berkata sesungguhnya yang menjadi fokus perhatian adalah ketersediaan gudangnya. Sebab, selama belum dimusnahkan, barang-barang tersebut mesti tetap disimpan di gudang. Selain memilah yang akan dimusnahkan, juga akan diseleksi lagi item mana yang akan dilelang. Hanya, dia tidak merinci logistik mana yang dilenyapkan dan mana yang akan dilelang.

“Untuk gudang, KPU Denpasar masih aman, karena sewa gudang sampai tahun depan. Tidak tahu teman di kabupaten lain. Sebab, masih ada proses menunggu instruksi KPU RI untuk pemusnahan, juga izin dari ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) terkait status arsip aktif dan nonaktif,” ulasnya.

Baca juga :  DPMPTSP Lakukan Perbaikan Standar Pelayanan Pengurusan Perizinan

Disinggung pemetaan logistik untuk Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Arsajaya mendaku belum melihat skema yang utuh. Satu hal pasti, sebutnya, akan terjadi beririsan penyiapan logistik dua bentuk pemilu itu. Dengan asumsi pengadaan logistik sekian banyak, apalagi jika sistem pemilihan masih sama dengan menghitung suara caleg dan bukan parpol, niscaya butuh waktu untuk mengedukasi jajaran penyelenggara. Terutama sekali di jajaran KPPS.

Selain itu, sambungnya, dengan memakai penyediaan logistik dengan lelang konsolidasi dan regional, bahkan memakai e-katalog, tetap saja tidak semua berjalan mulus sesuai waktu. Kata dia, urusan logistik pemilu tidak sebatas ada atau tidak, melainkan masih ada rentetan perhitungan lain. Antara lain proses penghitungan, penyortiran, kesesuaian spesifikasi dan lainnya. Jadi, tidak bisa barang datang langsung didistribusikan, harus melalui tahapan lain juga. Karena ini dilakukan di semua daerah, berarti banyak yang butuh. Apakah saat itu barangnya tersedia atau tidak? Ini masih jadi pertanyaan. Yang jelas KPU kerja ekstra keras mewujudkan Pileg, Pilpres dan Pilkada pada tahun yang sama,” tegasnya. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.