POSMERDEKA.COM, MANGUPURA – Netralitas perangkat desa menjadi perhatian penting dalam menjaga integritas Pemilu dan Pilkada. Sebab, perangkat desa berada di lapisan terdepan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dengan demikian, sikap dan tindakan yang ditunjukkan dapat memengaruhi dinamika sosial di lingkungan sekitarnya.
Melihat posisi strategis tersebut, penguatan komitmen dan pemahaman perangkat desa terhadap prinsip netralitas dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran kepemiluan. Komitmen tersebut diperkuat melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Program Pedestal (Perangkat Desa yang Netral) antara Bawaslu Kabupaten Badung dan perangkat Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Badung, Kamis (21/5/2026). Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi terkait pentingnya menjaga profesionalitas dan netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Hadir Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka; Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta; anggota Bawaslu Badung, I Putu Hery Indrawan, serta jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Kabupaten Badung. Hadir pula Perbekel Desa Penarungan, Ni Wayan Kerni, bersama jajaran perangkat desa.
Dalam kesempatan itu, Wirka menekankan upaya menjaga netralitas perlu dibangun sejak dini melalui penguatan pemahaman terhadap regulasi kepemiluan, tidak hanya pada saat tahapan Pemilu berlangsung. “Perangkat desa memiliki tanggung jawab menjaga profesionalitas, dan menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses demokrasi,” sebutnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai pemberian bantuan sosial oleh calon jauh sebelum tahapan Pemilu berlangsung, dia berujar penerapan hukum Pemilu memiliki batasan yang berkaitan dengan ruang lingkup dan tahapan kepemiluan. Jika peristiwa itu terjadi di luar tahapan Pemilu, maka belum dapat dijerat dengan hukum Pemilu. “Namun, bila niatan dirancang sejak lama dan pelaksanaannya dilakukan pada masa kampanye atau tahapan Pemilu, maka dapat dikenakan aturan kepemiluan,” jelasnya.
Semara Cipta menyampaikan, program Pedestal merupakan upaya memperkuat sinergi antara Bawaslu dan pemerintah desa, dalam membangun komitmen bersama menuju Pemilu dan Pilkada yang berintegritas. “Sinergi ini akan kami lanjutkan melalui penandatanganan nota kesepahaman serta penyerahan barcode informasi Bawaslu Kabupaten Badung, agar akses terhadap regulasi kepemiluan semakin mudah,” terangnya.
Pandangan serupa disampaikan Perbekel Ini Wayan Kerni, yang menilai edukasi terkait netralitas perlu dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran. “Perangkat desa perlu memperoleh pemahaman secara berkelanjutan agar pemerintah desa dapat tetap profesional dalam setiap tahapan Pemilu,” pintanya.
Hery Indrawan menambahkan, Bawaslu akan menyediakan barcode digital yang memuat regulasi serta informasi kepemiluan, yang dapat diakses secara mudah oleh perangkat desa. “Harapannya, seluruh perangkat desa dapat memahami aturan secara mandiri sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal,” pungkasnya. hen






















