Libatkan Stakeholder di Tiap Tahapan Pemilu, Akademisi Nilai KPU NTB Ada Kemajuan

PENGAMAT politik Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Agus. Foto: ist
PENGAMAT politik Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Agus. Foto: ist

MATARAM – Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Agus, menilai langkah KPU NTB yang kini terus melibatkan para stakeholder dalam setiap tahapan Pemilu 2024 sebagai sebuah kemajuan. Apalagi pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Daftar pemilih itu memberi legitimasi kepada masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilihnya,” ucap Agus, Kamis (8/9/2022).

Bacaan Lainnya

Tercatat hingga akhir Agustus 2022 lalu, jumlah pemilih di NTB, sesuai pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU NTB, sebanyak 3,76 juta. Angka ini akan terus berubah ke depan sesuai mobilitas penduduk, masuknya usia memilih, dan penyebab lainnya. Merujuk UU Pemilu, Agus berkata syarat warga negara untuk memilih adalah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara, sudah pernah kawin, dan terdaftar dalam daftar pemilih. Hanya, hak pilih diberi setelah semua warga negara terdaftar dalam DPT.

“Ini artinya, dalam tata kelola Pemilu, syarat primernya terdaftar dulu dalam DPT. Evaluasi saya pada Pemilu 2019, banyak pemilih yang berusia 17 tahun dan atau pernah kawin tetapi, karena tidak terdaftar dalam DPT, tidak mau datang ke TPS. Atau datang ke TPS, tapi pulang sebelum memilih karena tidak sabar menunggu memilih nanti setelah masyarakat yang terdaftar dalam DPT selesai menggunakan hak pilih,” jelas Agus.

Menurut dia, kepentingan lain dari daftar pemilih yang valid adalah daftar pemilih digunakan KPU sebagai basis perencanaan pengadaan logistik Pemilu, misalnya surat suara. Daftar pemilih juga menjadi basis bagi partai politik dan kandidat untuk membuat perencanaan pemenangan Pemilu dan kampanye. Jadi, karena terdampak langsung dari kebijakan daftar pemilih, partai politik harus dilibatkan sejak awal sebagai stakeholders dalam diskusi tentang daftar pemilih.

Dalam pandangannya, model tata kelola pemilu yang disebut good electoral governance melalui cara collaborative governance merupakan konsep baru pada tata kelola pemilu yang berbasis transparansi, aksesibilitas, partisipasi, dan akuntabilitas. Di sini KPU harus terus membuka diri melibatkan semua pihak yang bergabung dalam stakeholder, dalam rangka membuat hak pilih masyarakat benar-benar dapat tersalurkan seluruhnya. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses