TABANAN – Lapas Tabanan menggelar acara Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), serta penandatanganan MoU dengan instansi terkait. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Chandra Prabawa Lapas Kelas II-B Tabanan, Rabu (24/2/2021).
Hadir dalam acara ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemnkumham Bali, Costantinus Kristomo; Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy Panca Sakti
Siregar; Kajari Tabanan Ni Made Herawati. Hadir pula perwakilan dari Ombudsman RI, Kodim 1619/Tabanan, dan BNNP.
Diawali dengan pembacaan Janji Kinerja Kemenkumham tahun 2021 oleh Kalapas Tabanan Budiman P. Kusumah, yang diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Tabanan.
Dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas antara kalapas dan para kepala seksi, penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, dan diakhiri dengan penandatanganan MoU antara Lapas Tabanan dan Polres Tabanan, Kodim Tabanan, dan Kejari Tabanan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali dalam sambutannya mengatakan, pencanangan zona integritas merupakan suatu role model atau syarat atas raihan predikat WBK/WBBM. Pencanangan zona integritas merupakan komitmen bersama seluruh jajaran. Salah satu komponen reformasi birokrasi adalah peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik mengharapkan agar Lapas Tabanan terus meningkatkan pelayanan.
Kakanwil Kemenkumham Bali yang diwakili Kristomo,
mengatakan, masih banyak pekerjaan yang belum tuntas pada 2020.
“Tapi, dengan zona integritas yang semakin kuat, saya yakin akan bisa meningkatkan satuan kerja yang memperoleh predikat WBK. Lapas Tabanan pada 2020 berhasil memperoleh predikat satuan kerja dengan pelayanan publik yang berbasis HAM, dan semoga pada tahun ini bisa memperoleh predikat WBK,” ujarnya. gap
























