Lapas Singaraja Usulkan 184 Napi Terima Remisi HUT RI

KALAPAS Singaraja, I Wayan Putu Sutresna. Foto: edy

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Sebanyak 184 warga binaan atau narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja diusulkan untuk menerima remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Dari ratusan warga binaan yang diusulkan menerima remisi, ada dua yang terlibat kasus korupsi.

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna, pada Senin (12/8/2024) mengatakan, pihaknya telah menyerahkan usulan warga binaan penerima remisi HUT ke-76 RI. Usulan calon penerima remisi tersebut sudah diserahkan kepada KemenkumHAM RI. “Warga binaan yang diusulkan baru sebatas usulan, untuk keputusannya nanti biasanya keluar saat H-1. Bisa saja berubah jumlahnya dari yang disusulkan,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Dia menyampaikan, jumlah narapidana yang diusulkan menerima remisi melipati kasus human traficking sebanyak 3 orang, ITE 1 orang, kesusilaan 2 orang, narkotika 82 orang, pembunuhan 10 orang, pencurian 27 orang, penganiayaan 3 orang.

Selanjutnya kasus penggelapan 6 orang, penipuan 8 orang, perlindungan anak 38 orang, kesehatan 1 orang, kehutanan 1 orang, dan kasus korupsi 2 orang.”Paling kecil usulan remisi 1 bulan. Yang paling banyak 6 bulan,” imbuhnya.

Sutresna menambahkan, jumlah yang diusulkan kepada warga binaan juga berbeda-beda. Rinciannya 55 orang diusulkan remisi 1 bulan, 28 orang diusulkan remisi 2 bulan, 57 orang diusulkan remisi 3 bulan, 31 orang diusulkan remisi 4 bulan, 12 orang diusulkan remisi 5 bulan, dan 1 orang diusulkan remisi 6 bulan. Kemudian, ada 1 orang diusulkan remis yang bisa langsung bebas setelah masa tahanannya dipotong.

Baca juga :  SMK PGRI 4 Denpasar Luncurkan Teaching Factory “Paon Bhogi”, 50 Persen Lulusannya Sudah Bekerja

Kalapas Singaraja menegaskan, mereka yang diusulkan adalah yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya sudah mempunyai putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Kemudian sudah menjalani masa penahanan minimal 6 bulan terhitung sejak yang bersangkutan mulai ditahan. “Usulan pemberian remisi juga mempertimbangkan kelakuan baik selama masa pidana di Lapas. Lalu juga mengikuti program pembinaan,”pungkasnya. edy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.