MATARAM – Anggota Bawaslu NTB, Hasan Basri, mengatakan, netralitas aparatur sipil negara (ASN) masih akan jadi permasalahan dalam Pemilu Serentak 2024. Alasannya, posisi kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masih akan menjadikan ASN sebagai objek pemenangan. Kerentanan makin kuat untuk kepala daerah yang maju dalam Pilkada.
“ASN itu seolah-olah netral, karena mereka juga punya pilihan di bilik suara. Maka ASN ndak usah takut, apalagi ragu dalam Pilkada Serentak (jika) tidak (ingin) mendukung calon kepala daerah yang maju kembali,” ujar Hasan dalam sosialisasi netralitas ASN yang diselenggarakan Bawaslu NTB, Senin (5/12/2022).
Mantan Ketua Bawaslu Kota Mataram itu memaparkan, data tingkat pelanggaran ASN di NTB pada Pemilu 2019 mencapai 135 kasus. Jumlah itu mengalami penurunan bila dibandingkan pemilu sebelumnya, dengan sumber laporan dari masyarakat. Malah tak jarang pelanggaran netralitas ASN dilaporkan rekan mereka sendiri sesama ASN. Bawaslu memanggil teradu untuk klarifikasi sebagai bentuk peringatan.
Menurut dia, para ASN di lingkup Pemprov dan pemda di kabupaten/kota di NTB tidak usah takut dipanggil Bawaslu. Sebab, dari empat fungsi Bawaslu yakni pencegahan, pengawasan, penindakan dan sengketa, dia ingin fokus ke pencegahan dan pengawasan saja.
Untuk penindakan, Bawaslu tidak bisa berdiri sendiri. “Bila ada permintaan klarifikasi bagi ASN, sebaiknya datang saja ke kantor Bawaslu. Apalagi peringatan keras itu adalah dari Komisi ASN yang berhak memberi sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” jelas Hasan.
Lebih lanjut diuraikan, masih ada ASN tidak tahu bahwa memberi “like”, “comment”, atau “share” dukungan kepada pasangan calon di medsos adalah merupakan bentuk ketidaknetralan.
Namun, pelanggaran itu masih terbilang kecil yang tidak perlu diberi sanksi berat. Dia sadar ASN sangat dilema karena harus memilih, tapi tetap harus netral di depan publik. Untuk itu, sosialisasi rutin dilakukan Bawaslu NTB.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Muhammad Nasir, mengatakan, jumlah ASN Pemprov mencapai 15 ribu lebih, tersebar di semua kabupaten/kota di NTB. ASN paling besar adalah di OPD Dikbud NTB, yang tersebar dari Sekotong di Lobar hingga ke Sape di Kabupaten Bima.
“Agar ASN Pemprov NTB netral di setiap ajang Pemilu Serentak dan Pilkada, kami terbitkan surat edaran agar ASN itu tetap netral karena semua ada konsekuensinya jika melanggar aturan,” ulasnya.
Menurut Nasir, tren penurunan angka pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu lalu, tidak lebih dari sejumlah langkah yang dia lakukan. Salah satunya dengan menggandeng Bawaslu untuk menjadi narasumber dalam setiap pembekalan di OPD lingkup Pemprov.
Melibatkan Bawaslu dalam pembinaan ASN Pemprov adalah upaya instansinya memperkuat adanya surat edaran yang sudah diterbitkan. “Alhamdulillah, semakin ke depan ada kesadaran, sehingga tren pelanggaran ASN kian minim. Ini karena kita juga terus buat Pergub soal netralitas ASN Pemprov NTB dalam setiap ajang kontestasi Pemilu,” cetusnya.
Terkait program zero atau nihil pelanggaran netralitas ASN, Nasir mendaku sangat sulit dilakukan. Namun, dengan adanya alat pengawasan berupa Pergub Netralitas ASN Pemprov, sinergi dengan Bawaslu NTB dan pemda kabupaten/kota, target itu akan bisa dilakukan.
“Kami siap mendukung kinerja Bawaslu Provinsi NTB. Termasuk tadi keinginan untuk adanya apel sebulan sekali yang diisi oleh Bawaslu, akan kami pertimbangkan untuk bisa dilakukan tahun 2023 mendatang,” tandas Muhammad Nasir. rul
























