GTPP: Untuk memutus rantai penularan Covid-19, maka keramaian dalam bentuk tajen di setiap Desa Adat harus dihentikan sementara.
DENPASAR – Pasien covid-19 di Bali yang meninggal terus mengalami lonjakan. Kali ini, kembali dilaporkan 10 orang transmisi lokal (TL) meningal dunia, Minggu (20/9/2020) yang tersebar di enam kabupaten/kota di Bali kecuali Klungkung, Bangli dan Jembrana.
Jumlah 10 yang meninggal ini, menyamai catatan meninggal yang terjadi Jumat (11/9/2020), tetapi masih dibawah rekor kasus kematian tertinggi 14 orang. Jumlah ini pun kembali menempatkan Bali ranking tiga nasional nasional penambahan harian kasus meninggal, di bawah Jawa Timur 23 orang dan DKI Jakarta 14 orang.
Di bawah Bali, Jawa Tengah 9 orang, Sulawesi Selatan 8 orang, selanjutnya Jawa Barat yang merupakan provinsi jumlah penduduk terbesar di Indonesia mencatatkan 6 orang kasus meninggal, disusul Banten dan Sumatera Utara masing-masing 5 orang.
Berdasarkan data harian yang disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali, Minggu (20/9/2020), sepuluh pasien covid-19 yang meninggal dilaporkan enam kabupaten/kota, dengan rincian Denpasar (2 orang), Karangasem (2), Tabanan (2), Buleleng (2), Badung dan Gianyar masing-masing 1 orang.
Umumnya, pasien covid-19 yang menghembuskan nafas terakhi saat dalam perawatan karena disertai penyakit penyerta yang kronis seperti hopertensi, diabetes militus, dll. ”Dengan demian hingga saat ini, jumlah pasien covid-19 yang meninggal dunia di Bali sebanyak 216 orang (2,79%) dengan rincian 214 WNI dan 2 WNA,” ujar Sekretaris GTPP Covid-19 Provinsi Bali, Drs. I Made Rentin, AP.M.Si, Minggu (20/9/2020).
Lonjakan kasus meninggal, juga diikuti meningkatnya tambahan pasien positif baru sebanyak 121 orang melalui transmisi lokal, dimana sehari sebelumnya Sabtu (19/9/2020) tercatat 85 orang. Sementara pasien sembuh tercatat 125 orang transmisi lokal, mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan sehari sebelumnya Sabtu (19/9) sebanyak 140 orang.
Tambahan harian 121 orang yang terkonfirmasi positif ini, juga langsung mengangkat Bali kembali masuk jajaran 10 besar nasional, tepatnya di peringkat kedelepan, di bawah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Riau, Banten dan Sulawesi selatan. Di urutan kesembilan dan sepuluh ada Sumatera Barat dan Sumatera Utara.
Kali ini, Kabupaten Badung menjadi penyumbang kasus positif harian tertinggi di provinsi Bali yakni sebanyak 33 orang, disusul Gianyar 21 orang, Kota Denpasar 20 orang, Bangli 13 orang, Tabanan 11 orang, Buleleng 9 orang, Karangasem 5 orang, Klungkung 4 orang dan Jembrana 3 orang.
”Secara kumulatif, kasus covid-19 di Bali kini berjumlah 7.749 orang yang didominasi transmisi lokal, dimana per hari ini tercatat sebanyak 7.356 kasus,” jelas Rentin yang juga Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu.
Sementara itu, Kota Denpasar mencatatkan jumlah pasien sembuh tertinggi di Bali yakni sebanyak 33 orang, disusul Gianyar 26 orang, Buleleng 21 orang, Karangasem 16 orang, Bangli 13 orang, Badung serta Tabanan masing-masing 7 orang dan Klungkung 2 orang.
”Jadi, total pasien yang sudah sembuh di Bali sebanyak 6.338 orang (81,79%). Berdasarkan data tersebut, kini pasien (kasus aktif) dalam perawatan menurun menjadi 1.195 orang (15,42%), yang tersebar di 17 RS rujukan dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering,” jelas Rentin.
Menyikapi makin tingginya kasus positif covid-19 belakangan ini, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Pergub ini, tambah Rentin, mengacu Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020.
”Besaran denda yang diterapkan di Bali sesuai Pergub 46 yakni Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya,” urai Rentin seraya menambahkan, dalam upaya pengendalian dan pencegahan covid-19 ini, bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Untuk memutus rantai penularan Covid-19, maka keramaian dalam bentuk tajen (sabungan ayam) di setiap Desa Adat harus dihentikan sementara. Selain itu, semua kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19.
”Untuk itu, mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi covid-19 ini,” ajak Rentin. yes