Kuota 30 Perempuan Berpotensi Ubah Komposisi DCT, KPU-Bawaslu Tunggu Regulasi Terbaru

Arsa Jaya dan Ketut Ariyani. Foto: hen
Arsa Jaya dan Ketut Ariyani. Foto: hen

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Komposisi caleg perempuan dan laki-laki dalam Daftar Calon Tetap (DCT) parpol yang akan diputuskan pada 3 November mendatang berpotensi berubah. Adalah adanya putusan Mahkamah Agung (MA), Selasa (29/8/2023) yang mengabulkan permohonan Perludem soal keterwakilan 30 persen perempuan pada Pemilu 2024 jadi pemantiknya. Bagi dapil yang kuotanya di bawah 30 persen, maka harus disesuaikan dengan putusan MA.

“Kabul keberatan permohonan HUM (Hak Uji Materi),” demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website-nya, Selasa (29/8/2023) seperti dikutip dari teropongmetro.com.

Read More

Judicial review diajukan Perludem dan diputus Ketua Majelis Irfan Fachruddin, dengan anggota majelis Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. Berdasarkan putusan itu, MA menyatakan ketentuan pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, seperti dinyatakan juru bicara MA, Suharto, di kesempatan terpisah.

Untuk lanskap Bali, ada partai di sejumlah dapil di kabupaten/kota yang kuota keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen. Salah satunya di Kota Denpasar. Menyikapi putusan MA itu, Ketua KPU Denpasar, Wayan Arsa Jaya, pencalegan di Denpasar secara umum aman. Alasannya, sejak awal KPU mendorong agar parpol membulatkan ke atas kuota 30 persen itu, bukan ke bawah. Hanya, dia tidak memungkiri masih ada partai yang pembulatannya ke bawah.

“Ada satu dapil yang parpolnya tidak ada calon perempuan. Untuk situasi seperti ini, kami menunggu langkah KPU RI untuk menerbitkan regulasi bagaimana strategi mengakomodir amanat putusan MA tersebut,” ucapnya, Kamis (31/8/2023).

Perubahan calon untuk mengakomodir putusan MA itu, jelasnya, harus disertai tanda tangan ketua umum dan sekjen. Karena itu butuh waktu bagi KPU untuk memberi ruang kepada parpol untuk menyesuaikan. Masalahnya, juknis tahapan pencalonan sudah tetap. Solusinya adalah “menyelipkan” di ruang tahapan yang ada sampai kemudian Daftar Calon Sementara (DCS) saat ini ditetapkan menjadi DCT.  

“Parpol punya waktu sampai 3 November saat DCT untuk mengubah komposisi calonnya. Tanggal 14 sampai 20 September nanti ada ruang pengajuan pengganti bacaleg, itu pun bagi yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Bacaleg dinyatakan TMS jika ada hasil klarifikasi masukan masyarakat, ada dokumen palsu, atau meninggal dunia. Kejelasannya kita tunggu regulasi baru KPU RI saja,” tandasnya.

Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, berujar lembaganya juga masih menunggu regulasi baru dari KPU RI untuk dapat melakukan pengawasan. Dia yakin KPU RI segera membuat aturan turunan ke jajaran di daerah. Setelah itu ada, barulah Bawaslu melakukan pengawasan agar kerja KPU sesuai aturan main seperti PKPU atau Surat Edaran KPU.

“Apa pun keputusan KPU RI nanti untuk mengakomodir putusan MA, itu kami lakukan upaya cegah dini dan bersurat ke jajaran. Misalnya seperti ada aturan kampanye boleh di instansi pemerintah atau kampus, ya aturan itu kami awasi di lapangan nanti,” katanya.   

Sebagai catatan, Perludem menggugat PKPU Nomor 10/2023, khususnya pasal 8 ayat 2, terkait perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan. Perludem menilai PKPU tersebut mendiskriminasi keterwakilan perempuan di parlemen. Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan mengajukan judicial review Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, terutama terkait dengan kekeliruan KPU dalam menyusun norma peraturan KPU.

Peneliti Perludem, Fadhil Ramadhanil, mengatakan, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pasal 8 yang digugat adalah dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan. Jika dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah. 50 atau lebih, hasil penghitungan dibulatkan ke atas.

Fadhil menyebut KPU tidak menepati janji untuk merevisi isi PKPU dimaksud, dan mengajukan uji materi ke MA. Pemohon terdiri atas lima pemohon, agar MA membatalkan klausul PKPU yang keliru dan tidak sesuai UU Pemilu. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.