KPU Wajib Bebas Gratifikasi-Benturan Kepentingan

KETUA KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Foto: hen
KETUA KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Foto: hen

DENPASAR – Jajaran KPU di Bali diingatkan untuk berjalan di jalur serta aturan yang benar selaku penyelenggara pemilu independen. Salah satu bentuknya dengan bekerja tanpa bersinggungan dengan gratifikasi dan atau benturan kepentingan. Peringatan itu disampaikan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, usai membuka sosialisasi penguatan kelembagaan pengendalian gratifikasi, benturan kepentingan, pengaduan masyarakat dan whistle blowing system di KPU Bali, akhir pekan lalu.

Sepanjang penyelenggaraan tahapan pemilu dan pilkada di Bali sejauh ini, sebutnya, belum pernah terjadi penyelenggara pemilu yang tersandung tindak pidana korupsi. “Catatan itu merupakan bukti komitmen seluruh jajaran KPU, selaku penyelenggara pemilu yang independen, untuk tetap berjalan di jalur dan aturan yang benar. Ini yang terus dan konsisten kami gaungkan ke rekan-rekan KPU, baik di Provinsi maupun di kabupaten/kota di Bali,” tegasnya.  

Bacaan Lainnya

Acara yang dihadiri jajaran KPU se-Bali itu juga mengundang narasumber dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Otong Hendra Rahayu, selaku Koordinator Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Bali. Dalam pemaparannya, Otong menjelaskan gratifikasi dan benturan kepentingan merupakan bagian dari tujuh jenis tindakan korupsi yang wajib diantisipasi jajaran pegawai instansi pemerintah. Dengan begitu mereka tidak terjebak dalam tindakan dan praktik korupsi. Otong juga menyampaikan kuesioner kepada seluruh peserta terkait contoh perbuatan atau modus gratifikasi maupun benturan kepentingan yang sering terjadi dalam kehidupan tugas kedinasan.

Di akhir acara, Lidartawan mengharap Kejati Bali secara bersama-sama ikut mengawasi dan mengawal tahapan Pemilu Serentak 2024, dalam lingkup penyelenggaraan tahapan maupun dalam pengelolaan anggaran. Tujuannya agar mampu mewujudkan Pemilu yang sukses dalam penyelenggaraan, dan sukses secara pertanggungjawaban anggaran. “KPU Bali akan merancang dan melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Bali dalam kaitan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024,” cetusnya memungkasi. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses