POSMERDEKA.COM, MATARAM – KPU NTB memberi perhatian kepada pemilih difabel atau orang yang berkebutuhan khusus di Pilkada Serentak, tanggal 27 November mendatang. Karena itu, KPU bersama penyelenggara adhoc akan membangun Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memudahkan kelompok difabel menyalurkan hak pilihnya.
Ketua KPU NTB, Muhamad Khuwailid, mengatakan, pada saat dilakukan kegiatan simulasi pemungutan suara di Lombok Barat beberapa waktu lalu, KPU menekankan agar TPS harus dapat diakses oleh difabel.
Karena itu, di TPS yang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terdapat pemilih yang masuk kategori difabel, akan dikondisikan sesuai kebutuhan. “Ini menjadi catatan kami, karena pemilih difabel di daftar pemilih juga sudah diberikan kode,” ujarnya, Senin (11/11/2024).
Menurut Khuwailid, sejauh ini para penyelenggara telah diberi panduan terkait pendirian TPS. Misalnya pintu masuk dan keluar TPS harus dapat menjamin akses gerak bagi pemilih difabel yang menggunakan kursi roda. Selain itu TPS juga harus ramah terhadap pemilih dengan kategori lansia.
Secara teknis, TPS aksesibel ini mengikuti standar, yakni pintu masuk dan keluar minimal 90 centimeter. Kemudian meja kotak suara memiliki ketinggian maksimal 35 cm dari lantai.
Selain itu, bilik suara mempunyai ruang kosong di bawah dengan ketinggian 75 sampai 100 cm. “Terkait dengan berapa jumlah DPT yang difabel di NTB saya belum cek ke situ. Nanti di lain kesempatan kami sampaikan terkait detail dari masing-masing DPT,” sambungnya.
Untuk diketahui, jumlah DPT untuk Pilkada Serentak 2024 di NTB sebanyak 3.964.325 pemilih. Kantong pemilih terbesar di NTB tersebar di Kabupaten Lombok Timur dengan 994.467 pemilih. Terdapat 8.405 TPS di 1.166 desa/kelurahan dan 117 kecamatan se-NTB pada Pilkada Serentak 2024. rul