KPU Badung Kembalikan Hibah Rp3 Miliar Lebih, Verifikasi Parpol Dimulai 2022

I Wayan Semara Cipta. Foto: hen
KETUA KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta. foto: hen

MANGUPURA – Semua tahapan Pilkada Badung 2020 memang sudah selesai, tapi KPU Badung masih memiliki tanggung jawab penggunaan keuangan. Dari Rp29,2 miliar dana hibah Pemkab Badung yang dikelola untuk kebutuhan Pilkada, KPU Badung akan mengembalikan Rp3 miliar lebih.

“Laporan keuangan sudah selesai dibuat, dan kami akan kembalikan 3 miliar lebih. Kami juga sudah bersurat ke Bupati untuk audiensi sekaligus untuk mengembalikan dana tersebut,” kata Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, Selasa (16/3/2021).

Bacaan Lainnya

Secara aturan, sebutnya, KPU wajib mengembalikan sisa dana hibah yang dikelola paling lambat tiga bulan setelah paslon terpilih dilantik. Karena pelantikan dilangsungkan pada tanggal 26 Februari 2021, maka paling lambat 26 April 2021 sisa dana wajib kembali ke kas daerah. Untuk keperluan itu, sambungnya, Sekretariat KPU berkoordinasi dengan BPKAD Badung untuk teknisnya.

Disinggung sisa dana relatif besar, dia berkata salah satunya karena persentase penyerapan kebutuhan logistik. Misalnya anggaran sosialisasi, yang sebelumnya dirancang dengan banyak kegiatan tatap muka dan melibatkan banyak orang, berubah menjadi lebih banyak banyak secara daring. Atau jika secara tatap muka, hanya dapat dilakukan secara terbatas mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang mengharuskan restriksi kerumunan.

Pengadaan logistik, ulasnya, juga banyak berkurang dari yang dianggarkan maksimal tiga paslon menjadi hanya satu paslon. Kondisi itu berimplikasi terhadap alat kelengkapan di TPS, termasuk pengadaan surat suara. Anggaran yang juga bisa diefisiensi yakni untuk biaya pelipatan surat suara.

“Saat simulasi pelipatan surat suara diestimasi misalnya butuh waktu dua minggu, ternyata seminggu saja sudah selesai. Begitu juga untuk kebutuhan APD (alat pelindung diri) yang semula memakai dana hibah APBD, kemudian ditutupi dengan pengadaan memakai biaya APBN,” ungkap Kayun, sapaan akrabnya.

Lebih jauh diuraikan, menyiapkan Pemilu dan Pilkada 2024 menjadi tantangan selanjutnya yang disiapkan sejak awal. Meski 2024 terlihat masih tiga tahun lagi, kata dia, membuat landasan tahapan dimulai sejak 2021. Sesuai arahan KPU Bali, terangnya, KPU kabupaten/kota diingatkan untuk mulai menyusun anggaran kebutuhan mulai 2021 agar dapat dianggarkan pada tahun 2022. Apalagi tahun 2023 tahapan Pemilu dan Pilkada sudah berjalan.

Salah satu tahapan Pemilu 2024 adalah proses verifikasi parpol yang mulai bergerak sejak 2022, terutama untuk parpol baru. Dia tak memungkiri KPU kemungkinan masih memakai Sistem Informasi Parpol (Sipol) untuk verifikasi itu, dengan memakai cara sampling.

“Kepastian bagaimana nanti proses verifikasinya masih menunggu juknis dari KPU RI, apakah cukup sampling ataukah verifikasi faktual. Kalau pakai sampling kemarin ada persoalan tenis, bisa saja dengan verifikasi faktual, dan waktunya lebih lama. Makanya dilakukan sejak jauh-jauh hari supaya tidak ada masalah lagi saat pendaftaran sebagai peserta Pemilu,” tandasnya. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses