Bali Wajib Tersedia Angkutan Logistik Ekspor-Impor, Cegah Gagal Pemasaran Produk Masyarakat

AAN Adhi Ardhana. Foto: hen
AAN Adhi Ardhana. Foto: hen

DENPASAR – Potensi hasil pertanian dan kerajinan Bali untuk ekspor, tidak akan menambah pundi-pundi kas daerah jika tidak tersedia angkutan untuk mencapai pasar tujuan. Untuk itu, ketersediaan angkutan logistik dan komoditas ekspor-impor di Pelabuhan Benoa dan Bandara I Gusti Ngurah Rai menjadi keniscayaan.

“Ini untuk memastikan keberlangsungan keseluruhan proses ekspor-impor komoditas hasil pertanian dan kerajinan industry masyarakat Bali. Kami di Komisi III merekomendasikan, sebelum nanti jadi rekomendasi DPRD Bali,” kata Ketua Komisi III, AA Ngurah Adhi Ardhana, Selasa (16/3/2021).

Bacaan Lainnya

Ardhana memaparkan, ada empat rekomendasi yang ditelurkan komisinya sesuai hasil rapat kerja dengan mitra kerja membahas kondisi krisis ekonomi yang melanda Bali, beberapa waktu lalu. Salah satu titik persoalan untuk titik ungkit ekonomi Bali, jelasnya, yakni proses ekspor-impor yang menghadapi kendala angkutan logistik kapal laut dan pesawat kargo. Pada tahun 2020, terangnya, Bali gagal ekspor manggis ke China karena maskapai Garuda tidak bersedia mengangkut komoditas asal Tabanan itu.

“Alasannya, waktu itu Garuda hanya membawa manggis ke China, tapi pulangnya tidak bawa penumpang. Secara bisnis, (bagi maskapai) ini memang tidak menguntungkan, makanya manggis tidak bisa diekspor. Yang paling rugi ya para petani manggis, karena produknya tidak bisa dijual ke pasar luar negeri,” urai politisi PDIP tersebut.

Legislatif, kata dia, berupaya menjembatani itu dengan koordinasi antarlembaga agar semua stakeholder menyiapkan kondisi agar tidak terulang kisah gagal ekspor itu. Tujuan besarnya adalah mencegah kerugian lebih besar para petani di masa mendatang, sekaligus membuktikan pemerintah hadir ke tengah kesulitan rakyatnya.

Rekomendasi kedua, sambungnya, yakni menegakkan Keputusan Gubernur Nomor 500/1999 tentang Penetapan Jalur-jalur Lintasan Angkutan Peti Kemas di Provinsi Bali. Ketiga, memastikan sinergitas dan koordinasi antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan dinas terkait seperti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Koperasi dan UKM dalam antisipasi penjadwalan serta penahapan proses ekspor-impor. Terutama, tegasnya, yang terkait dengan komoditas ekspor berupa hasil panen raya, dan industri kerajinan masyarakat Bali.

“Praktik antisipasi itu dengan pengaturan kesepakatan antara pembeli mendahului masa panen panen raya, agar harga komoditas hasil pertanian, peternakan, tangkapan ikan dan sebagainya itu tidak jatuh harganya pada masa panen raya itu,” serunya.

Rekomendasi keempat, ucapnya, yakni meningkatkan koordinasi antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Bea Cukai dengan Surveyor Indonesia serta PT Sucofindo terkait keseluruhan proses penyelenggaraan ekspor-impor. Semua itu dilandasi spirit deregulasi dan debirokratisasi sesuai aturan yang berlaku agar lebih lancar dan tepat waktu, sehingga tidak menghadirkan ekonomi biaya tinggi.

“Rekomendasi Komisi III sudah kami kirimkan ke Pak Ketua DPRD Bali untuk diperiksa dan digunakan sebagaimana mestinya,” tandas legislator asal Denpasar tersebut. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses