Kota Denpasar Sampaikan Lima Usulan dalam Munas Perempuan

PESERTA Musyawarah Nasional Perempuan tahun 2023 dari Kota Denpasar secara daring, Senin (17/4/2023). Foto: ist
PESERTA Musyawarah Nasional Perempuan tahun 2023 dari Kota Denpasar secara daring, Senin (17/4/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Musyawarah Nasional (Munas) Perempuan untuk Perencanaan Pembangunan berlangsung mulai Senin-Selasa 17-18 April 2023 secara daring. Kegiatan itu diikuti sebanyak 138 kabupaten/kota dan 664 desa/kelurahan. Munas dilaksanakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan disponsori program INKLUSI. Acara itu dibuka Menteri PPPA RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dari Jakarta.

Kota Denpasar yang mewakili Provinsi Bali, mengambil titik offline di Gedung Santhi Graha, Denpasar, menghadirkan peserta dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A2KB), Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, perwakilan dari 43 desa/kelurahan se-Kota Denpasar, Sekolah Perempuan Kartini Desa Dauh Puri Kangin, Srikandi Dauh Puri Kaja, serta LSM Bali Sruti.

Bacaan Lainnya

Ketua LSM Bali, Sruti Luh Riniti Rahayu, ditemui di sela-sela kegiatan, menjelaskan, pihaknya juga dilibatkan dalam penyusunan usulan pra-munas 13 April 2023. “Semua perwakilan perempuan yang kami hadirkan saat pra-munas merupakan representasi dari perempuan se-Kota Denpasar. Kami minta masukannya untuk dijadikan usulan yang disampaikan saat musyawarah nasional,” jelas Riniti.

Riniti pun merinci usulan Kota Denpasar dalam munas itu, di antaranya soal akses identitas hukum bagi kelompok terpinggirkan. Pihaknya ingin adanya program mempermudah proses pelayanan dari pemerintah, sosialisasi secara masif sampai menjangkau masyarakat akar rumput yang tidak terjangkau di desa.

Kemudian soal akses terhadap jaminan sosial, pendidikan dan layanan kesehatan, termasuk layanan kesehatan reproduksi dan kekerasan terhadap perempuan bagi kelompok terpinggirkan. Menurut dia, untuk menjawab usulan ini memerlukan perbaikan data penerima jaminan sosial agar tepat sasaran. Lalu prosedur tepat waktu dan informasi bagi penerima manfaat, serta papsmear masuk dalam BPJS.

Usulan poin ketiga, yakni penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap kelompok terpinggirkan, termasuk perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas. Terhadap usulan ini, kata Riniti, perlu adanya pengadaan/pembentukan layanan di tingkat desa, pelatihan tentang penghapusan kekerasan perempuan anak bagi kader desa, serta sosialisasi penghapusan kekerasan secara menyeluruh sampai tingkat akar rumput.

Poin keempat, pelaksanaan Undang-Undang tentang Perkawinan Anak termasuk regulasi, sistem dan proses yang dibutuhkan (penghapusan perkawinan anak). Perempuan Denpasar berharap agar Peraturan Mahkamah Agung No.5 tentang Dispensasi Perkawainan Anak dianulir, kemudian adanya pelatihan calon pengantin bagi semua agama, sosialisasi dan Penerapan UU No.12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Usulan terakhir yakni soal partisipasi kelompok terpinggirkan sebagai warganegara, termasuk dalam proses pengambilan keputusan pemerintahan. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan porsipendidikan politik bagi perempuan akar rumput, peningkatan kepemimpinan perempuan tingkat desa, peningkatan partisipasi perempuan dalam perencanaan dan pembangunan desa, dan adanya analisis gender pada setiap program di tingkat desa.

Riniti menambahkan, partisipasi dan suara perempuan-kelompok marginal benar-benar bermakna dalam Perencanaan Pembangunan Tahun 2023 adalah tahun perencanaan yang krusial karena berada di tahun politik, separuh jalan pelaksanaan SDGs dan juga harus menyusun RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029 dalam waktu yang bersamaan.

“Bagi perempuan dan kelompok marginal lainnya, momentum ini menjadi sangat penting dan berarti untuk memastikan suara dan aspirasinya tercermin secara signifikan baik dari sisi proses maupun substansi dari proses perencanaan pembangunan,” jelasnya.

Selama ini, menurut dia, proses teknokratis perencanaan pembangunan melalui musyawarah perencanaan pembangunan berjenjang (musrenbang) belum mampu menjangkau dan menghasilkan partisipasi bermakna/berkualitas dari kelompok-kelompok yang selama ini termarginalkan yangdisebabkan oleh ketimpangan ekonomi, budaya patriarki, disabilitas, hegemoni mayoritas, dan kondisi keterkucilan geografis. “Semoga saja usulan kota Denpasar yang dikoordinir oleh DP3AP2KB didukung LSM Bali Sruti dan KAPAL Perempuan bisa diterima di tingkat nasional,” harap Riniti. rap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses