BANGLI – Kasus pencurian perhiasan emas di Banjar Susut Kaja, Desa Susut yang diungkap Polsek Susut akhirnya berakhir dengan perdamaian. Tersangka Ni Wayan Nuriani dimaafkan korbannya, Ni Wayan Ekawati, yang beralamat masih satu desa. Penyelesaian perkara ini menggunakan jalur keadilan restoratif (restorative justice) yang dimediasi Polsek Susut.
Mediasi dipimpin Kapolsek Susut, AKP I Nyoman Edi Suwarya, dengan dihadiri sejumlah perwira bidang reserse dan hukum Polres Bangli. Turut hadir tokoh masyarakat Banjar Susut Kaja dan keluarga masing-masing pihak. Usai pemaparan perkara, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dan saran masukan oleh peserta gelar perkara.
Kapolsek Edi Suwarya, Selasa (31/1/2023) menjelaskan, berdasarkan saran pendapat dari pengawas penyidikan, kasus pencurian perhiasan emas itu diselesaikan melalui keadilan restoratif.
Pilihan itu diambil, jelasnya, karena sudah terpenuhinya persyaratan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam pasal 4 Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif. gia
























