DENPASAR – Adanya temuan 116 pemilih yang masih hidup tapi dinyatakan meninggal sesuai akta kematian, memantik keheranan Komisi I DPRD Bali. Berhubung peristiwa itu berkelindan dengan pemalsuan dokumen, dan itu berarti tindak pidana, Komisi I minta polisi mengusut hal tersebut. Seruan itu dilontarkan Ketua Komisi I, Nyoman Budiutama, Senin (12/9/2022).
“Kalau benar temuan itu, tentu sangat kita sayangkan. Apalagi jumlah sampai seratusan begitu,” sebut politisi PDIP asal Bangli tersebut.
Menurutnya, temuan dari KPU Bali itu terkait data kependudukan. Dinas Dukcapil di wilayah yang ada temuan mesti segera bergerak untuk menelusuri keaslian akta kematian yang dikeluarkan. Sebab, tidak mungkin akta keluar jika tidak ada permintaan atau proses dari keluarganya.
Secara pidana, jelasnya, siapapun yang terlibat dalam dikeluarkannya akta kematian itu patut diduga melakukan perbuatan pemalsuan surat-surat. Hal tersebut diatur dalam pasal 263 KUHP. Dalam pasal 263 (1) dijelaskan: Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan suatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Disinggung adanya orang hidup yang “dimatikan” itu terkait dengan keinginan untuk mendapat santunan kematian, Budiutama hanya tersenyum. “Ya kalau diduga seperti itu bisa saja, tapi untuk pastinya kan harus diselidiki dulu seperti apa posisi kasusnya. Makanya kami minta polisi mengusut kenapa bisa orang hidup dibuatkan akta kematian? Kalau ada dana santunan, uangnya dinikmati siapa? Apa ini maunya keluarga saja atau atas persetujuan orang yang dibuatkan akta kematian?” bebernya.
Anggota Komisi I, Ketut Juliarta, juga menyuarakan pendapat senada. Dia mendorong polisi bergerak untuk menyelidiki temuan itu. Apalagi ada indikasi motifnya untuk mendapat santunan kematian.
“Uang santunan kematian itu kan dari anggaran pemerintah, berarti harus jelas peruntukannya apa. Kalau sampai ada yang masih hidup dibilang mati untuk dapat santunan, itu termasuk perbuatan korupsi,” seru Ketua Fraksi Partai Gerindra itu.
Di kesempatan terpisah, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, berujar langkah selanjutnya dari temuan pemilih hidup yang “dimatikan” itu bukan lagi ranah KPU, melainkan aparat penegak hukum. Hanya, secara politik, dia sangat menyayangkan peristiwa itu karena akta kematian itu sama saja “surat pencabut nyawa” hak-hak politik seseorang. Selain itu, ulasnya, akta kematian yang dikeluarkan resmi oleh negara juga “membunuh” seseorang secara administratif dan substantif.
“Masa orang yang statusnya sudah mati diberi hak suara? Kan tidak mungkin,” terangnya.
Soal apakah motif pembuatan akta kematian karena untuk dapat santunan kematian, Lidartawan menolak berkomentar. “Yang jelas, temuan ini mengajarkan kita agar benar-benar serius memperbaiki data kependudukan. Sebab, berhubungan dengan validitas dan kualitas data pemilih Pemilu 2024,” pesannya.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Lidartawan saat rapat bersama stakeholder pelaksana Pemilu 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Bali, Jumat (9/9) lalu merilis data temuan pemilih yang masih hidup tapi “dimatikan”. Temuan paling banyak terjadi di Kabupaten Badung sebanyak 90 orang, Bangli (24), Tabanan (1), dan Karangasem (1).
Terlepas ada korelasi atau tidak dengan tingginya angka orang hidup “dimatikan”, berdasarkan data, Kabupaten Badung memang memiliki santunan kematian senilai Rp10 juta sejak tahun 2016 bagi warga ber-KTP Badung. Syaratnya adalah harus ada akta kematian. Namun, sejak tahun 2021 kebijakan itu dihapus karena paceklik anggaran dan regulasi yang mengizinkan. hen
























