Klungkung Dapat Dana Bagi Hasil Rp21 Miliar Lebih, Jendrika Terima Informasi Pagu Transfer Pemerintah Pusat

PENJABAT Bupati Jendrika saat menyampaikan Nota Pengantar Raperda Klungkung tentang APBD 2025 di DPRD Klungkung. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Penjabat (Pj) Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, mengaku menerima informasi pagu transfer pemerintah pusat melalui Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan nomor S-116/PK/2024, tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah TA 2025.

”Berdasarkan surat tersebut dan data pagu transfer pemerintah pusat, pagu transfer dari pemerintah yang dirancang dalam Raperda yang disampaikan mengalami perubahan,” kata Jendrika saat rapat paripurna DPRD Klungkung dengan agenda pembahasan Raperda APBD 2025 di gedung DPRD Klungkung, pekan lalu.

Bacaan Lainnya

Perubahan yang dimaksud, jelasnya, untuk Dana Bagi Hasil (DBH) diterima Rp21 miliar lebih, meningkat sebesar Rp5,7 miliar lebih dibanding dengan rancangan yang disampaikan.

Kemudian Dana Alokasi Umum (DAU) diterima Rp582 miliar lebih, menurun Rp1,4 miliar lebih dibanding dengan rancangan yang disampaikan. “Selanjutnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik kita terima sebesar Rp28 miliar lebih, lebih tinggi sebesar Rp4,7 miliar lebih dibanding rancangan yang telah kami sampaikan,” terangnya.

Lebih lanjut Jendrika menjelaskan, pagu transfer dari pemerintah yang berkaitan tentang DAK Nonfisik, Insentif Fiskal, dan Dana Desa. Untuk DAK Nonfisik diterima Rp119 miliar lebih, lebih tinggi Rp12,4 miliar lebih dibanding dengan rancangan yang disampaikan.

Baca juga :  Peran Aktif Para Dokter dan Peneliti di Media Sosial Bantu Cegah Penyebaran Hoaks Covid-19

Kemudian Insentif Fiskal diterima Rp23 miliar lebih, Rp9 miliar lebih tinggi dibanding dengan rancangan yang disampaikan. “Dan, Dana Desa kita terima Rp49 miliar lebih, Rp2,7 miliar lebih tinggi dari rancangan yang telah kami sampaikan,” bebernya.

Secara keseluruhan, sambungnya, pagu transfer pusat yang diterima tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp33 miliar dibanding dengan rancangan yang disampaikan.

Namun, peningkatan ini banyak yang bersumber dari dana yang penggunaannya telah ditentukan atau dialokasikan untuk tujuan tertentu (earmarked), seperti DAK, Insentif Fiskal dan Dana Desa. Bahkan DAU yang bersifat earmarked alokasinya meningkat dibanding yang dirancang maupun dibanding kondisi tahun 2024.

Hal ini dinilai menyulitkan Pemkab untuk pendanaan sesuai dengan kebutuhan. “Perubahan pagu pemerintah pusat itu sudah tentu harus ditindaklanjuti dengan penyesuaian pada Belanja Daerah,” jelasnya memungkasi. baw

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.