Klub Malam Penistaan Simbol Siwa, Fraksi PDIP DPRD Bali Desak Aparat Hukum Bergerak

MADE Suparta (kanan) saat memberi keterangan pers didampingi anggota IGN Marhaendra Jaya di DPRD Bali, Selasa (4/2/2025). Foto: ist
MADE Suparta (kanan) saat memberi keterangan pers didampingi anggota IGN Marhaendra Jaya di DPRD Bali, Selasa (4/2/2025). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Satu klub malam di Bali kedapatan menjadikan simbol Dewa Siwa sebagai latar gambar pertunjukan musik disc jockey (DJ). Hal ini secara filosofis dinilai menodai keyakinan agama Hindu, karena Dewa Siwa adalah manifestasi Tuhan sebagai “pamralina” yang sangat disucikan. Atas peristiwa ini, Fraksi PDIP DPRD Bali mendesak aparat hukum untuk bergerak menyikapi secara yuridis. Demikian disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Made Suparta, dalam rilis media, Selasa (4/2/2025).

Menurut Suparta, tidak tepat dan tidak layak simbol Dewa Siwa ditempatkan sebagai latar belakang pertunjukan klub malam. Menjadikan Dewa Siwa sebagai gambar latar belakang pertunjukan musik DJ, juga tidak memiliki hubungan dengan suatu perayaan atau pemujaan yang sifatnya hiburan. “Secara etika itu adalah perilaku yang salah dan tidak dapat dibenarkan,” bebernya didampingi anggota Ketut Suwirta, Ni Made Yuniati dan IGN Marhaendra Jaya.

Bacaan Lainnya

Kepada pihak pengelola klub malam, dia menuntut agar dapat menerangkan dalam bentuk klarifikasi apa maksud dan tujuannya. Pun siapa pun pelaku harus bertanggung jawab, terutama pertanggungjawaban dari aspek sosial, kebudayaan maupun secara hukum terkait penistaan terhadap simbol kepercayaan agama Hindu. “Jika hal ini tidak dilakukan, maka penistaan terhadap simbol lain juga berpotensi terjadi dan tidak ada efek jera,” paparnya.

Baca juga :  HItungan Jam, Tiket Termahal Nonton MotoGP Mandalika Ludes Terjual

Fraksi PDIP berpandangan, apa yang terjadi di klub malam itu memiliki dasar secara hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum untuk melaksanakan Tindakan. Sekurang-kurangnya melakukan penyelidikan secara komprehensif sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Sebagai dasar pemahaman, sambungnya, mayoritas umat Hindu wajib juga percaya bahwa waktu berjalan dalam siklus yang disebut yuga. Setiap siklus yuga memiliki jangka waktu yang berbeda. Dihubungkan dengan menjadikan Dewa Siwa sebagai gambar latar belakang pertunjukan musik DJ, jelas tidak sesuai dengan siklus tersebut. Apalagi terdapat ajaran tentang desa sebagai tempat, kala sebagai waktu, dan patra sebagai keadaan. Menjadikan simbol Dewa Siwa sebagai gambar latar belakang pertunjukan musik DJ, jelas tidak sesuai tempat, waktu dan keadaan.

Secara hukum, tegasnya, peristiwa tersebut patut diduga melakukan praktik penistaan terhadap simbol kepercayaan agama Hindu. Pasal penodaan agama termaktub dalam Pasal 156 a, Pasal 175, Pasal 176, Pasal 177, Pasal 503, Pasal 530, Pasal 545, Pasal 546, dan Pasal 547 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta diatur dalam UU No 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan atau Penodaan Agama. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.