KK Denpasar Dipastikan Tertampung 100 Persen di SD Negeri

JADWAL SPMB SD negeri di Kota Denpasar tahun ajaran 2025/2026. Foto: tra
JADWAL SPMB SD negeri di Kota Denpasar tahun ajaran 2025/2026. Foto: tra

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar memastikan calon murid baru yang ber-Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar tertampung 100 persen di SD negeri pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

‘’PPDB jenjang SD negeri memprioritaskan calon murid yang diterima adalah ber-KK Kota Denpasar. Bagaimana dengan calon murid luar KK Kota Denpasar? Pemkot Denpasar tidak bersikap diskriminatif,’’ kata Ketua Panitia SPMB Disdikpora Kota Denpasar, Ngakan Made Samudra, Selasa (29/4/2025) saat menyosialisasikan juknis SPMB PPDB pada kepala SD negeri.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, sepanjang masih ada daya tampung, siswa luar KK Kota Denpasar akan diberi kesempatan. Pendaftaran calon murid baru luar KK Denpasar dilakukan secara daring (online) melalui alamat web: https://s.id/spmbsd-dps. ‘’Untuk SD negeri diutamakan KK Denpasar dan terdekat dari rumah karena itu prinsip domisili. Kalau masih ada tempat duduk kosong atau daya tampung siapa saja bisa masuk dengan jalur wajar. Ini yang harus dipahami dan dihormati bersama,’’ imbuhnya.

Ngakan Samudra memaparkan, jumlah murid yang diterima pada 166 SD negeri di Kota Denpasar tahun ajaran 2025/2026 sebanyak 10.048 murid untuk 314 rombel. Sementara data lulusan TK tahun ini sebanyak 14.063 orang terdiri dari KK Kota Denpasar 7.988 orang dan  luar KK Denpasar 6.075 orang. ‘’Antara tamatan TK ber-KK Kota Denpasar dengan daya tampung SD negeri itu ada selisih lagi 2.060 kursi. Itu yang nanti bisa diisi oleh calon siswa luar KK Kota Denpasar, dan jumlah itu dipastikan bertambah mengingat tidak semua calon murid baru ber-KK Kota Denpasar memilih di sekolah negeri,’’ sebut Ngakan Samudra.

Ia menjelaskan, SPMB SD terdapat tiga jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, dan mutasi. Jalur domisili 80 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur mutasi 5 persen. Pedoman seleksi jalur domisili calon murid maksimal memilih tiga SD negeri dengan minimal salah satu pilihan sekolahnya sesuai penetapan wilayah yang ditetapkan.

Dasar seleksi dilakukan dengan urutan prioritas usia; dan tempat tinggal sesuai dengan penetapan wilayah yang ditetapkan. Jika, masih terdapat kuota pada jalur domisili, maka dapat diisi oleh calon murid yang memiliki Kartu Keluarga (KK) luar Kota Denpasar dengan urutan KK dari Kabupaten di Provinsi Bali; dan KK dari luar Provinsi Bali.

Dasar seleksi dilakukan dengan memprioritaskan usia yang lebih tua. Jika jumlah calon murid di sekolah tujuan melebihi daya tampung sekolah, maka urutan seleksi berdasarkan usia sesuai pemetaan wilayah dan prioritas pilihan sekolah; dan jika jumlah calon murid di sekolah tujuan melebihi daya tampung sekolah dan masih terdapat calon murid baru yang memiliki KK Denpasar tidak tertampung maka Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga akan memfasilitasi calon murid tersebut untuk mendapatkan sekolah yang dekat dengan domisilinya.

Pedoman seleksi jalur domisi; calon murid maksimal memilih tiga SD negeri  dengan minimal salah satu pilihan sekolahnya sesuai penetapan wilayah yang ditetapkan. Dasar seleksi dilakukan dengan urutan prioritas usia; dan tempat tinggal sesuai dengan penetapan wilayah yang ditetapkan.

Jika terdapat sisa daya tampung, maka kuota diisi oleh calon murid jalur domisili; dan jika jumlah calon murid di sekolah tujuan melebihi daya tampung Sekolah, maka urutan seleksi berdasarkan usia sesuai pemetaan wilayah dan prioritas pilihan sekolah.

Sementara jalur mutasi; jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali dari luar Kota Denpasar. Jalur ini memprioritaskan anak pendidik/tenaga kependidikan di sekolah tempat orang tua mengajar dan/atau bertugas.

Calon murid yang memilih jalur mutasi hanya boleh memilih tiga SD negeri dari 166 SD negeri yang ada di Kota Denpasar. Jika jalur mutasi melebihi daya tampung sekolah tujuan, maka memprioritaskan calon murid dengan usia yang lebih tua. Jika masih terdapat sisa daya tampung, maka kuota diisi oleh calon murid jalur domisili. Dan, jika jumlah calon murid di sekolah tujuan melebihi daya tampung sekolah, maka urutan seleksi berdasarkan usia sesuai pemetaan wilayah dan prioritas pilihan sekolah. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses