POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Pengurus Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) yang menangani persoalan guru untuk wilayah Kota Denpasar, terbentuk. Pelantikan Pengurus DKGI PGRI Kota Denpasar masa bakti XXIII tahun 2025-2030 dilakukan oleh Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Denpasar, I Ketut Suarya, di aula Universitas Terbuka Denpasar, Sabtu (2/8/2025).
Mereka dilantik adalah I Ketut Suyastra sebagai Ketua; didampingi Sekretaris I Nyoman Muditha, serta dengan anggota I Ketut Suparsa dan I Gusti Ngurah Agung Oka Arjawa. Pengurus DKGI PGRI Kota Denpasar, berdasarkan SK Pengurus PGRI Kota Denpasar Nomor: 24/Kep/BLI/2209/XXIII/2025.
Bersamaan pula dilantik Pengurus Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis PGRI Kota Denpasar dan Pengurus Perempuan PGRI Kota Denpasar masa bakti XXIII tahun 2025-2030. Dilantik sebagai Ketua Pengurus Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis PGRI Kota Denpasar, yakni Ida Ayu Krisna Ari; didampingi Sekretaris Sumariyah. Pengurus Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis PGRI Kota Denpasar dilengkapi enam anggota yaitu Erry Trisna Nurhayana, Dewa Made Yuda Andika, Ni Putu Dessy Ari Susanti, Ni Wayan Sariani, Ni Kadek Ena Juliatni, dan Anak Agung Intan Puspita.
Sementara Pengurus Perempuan PGRI Kota Denpasar diketuai Ni Putu Wiwik Kusuma Dewi; didampingi Sekretaris Desak Nyoman Sari. Pengurus Perempuan PGRI Kota Denpasar dilengkapi tujuh anggota, yaitu Ni Nyoman Puspitawati Yasa, I Gusti Ayu Nyoman Alit, Ni Putu Weni Suryani, Ketty Desiana, Gusti Ayu Agung Putri Sriwati, Ni Wayan Gita Cintya Purnama, dan Ni Made Ayu Kartika Sari.
Ketua PGRI Kota Denpasar, I Ketut Suarya, mengucapkan selamat atas pelantikan Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) dan sayap-sayap PGRI. Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) adalah badan internal dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang bertugas memberikan nasihat, pandangan, evaluasi, dan menegakkan disiplin serta etika profesi guru.
Peraturan mengenai DKGI menjadi landasan utama dalam pengelolaannya, termasuk dalam menjalankan fungsi-fungsi seperti bimbingan, pengawasan, dan penilaian terhadap Kode Etik Guru Indonesia. Struktur organisasi DKGI diatur secara rinci dalam Anggaran Dasar (AD) PGRI Bab XVII pasal 30, serta Anggaran Rumah Tangga (ART) PGRI Bab XXVI pasal 92 yang berkaitan dengan Majelis Kehormatan Organisasi dan implementasi Kode Etik profesi, yang bertujuan untuk menjaga disiplin dan etika dalam profesionalisme guru.
Suarya menekankan pentingnya peran DKGI dalam menjaga profesionalisme dan etika guru, mengingat tantangan pendidikan yang semakin kompleks di era modern. “Kami berharap DKGI dapat menjalankan perannya secara optimal dalam menjaga marwah dan kehormatan profesi guru. Diperlukan integritas serta dedikasi tinggi untuk membangun dunia pendidikan yang lebih baik,” tambahnya.
Di sisi lain, Suarya mengakui, kewibawaan guru di sekolah seolah tergadaikan karena diintervensi atau dicampuri urusannya oleh pihak luar dan mereka yang memiliki relasi kuasa. Guru merasa terancam dan tidak merdeka lagi dalam menjalankan tugasnya mengajar dan mendidik. Mereka dihantui oleh kekhawatiran adanya laporan orangtua atau murid disebabkan tudingan atas perlakuan guru di sekolah. tra
























