Keterwakilan Perempuan 39 Persen, 8 Parpol di Badung Tak Penuhi Kuota Bacaleg

KETUA KPU Badung, I Wayan Semara Cipta. Foto: ist
KETUA KPU Badung, I Wayan Semara Cipta. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MANGUPURA – Dari 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Badung, tercatat ada delapan parpol yang tidak memenuhi kuota bacaleg sebanyak 45 orang. Ada yang maksimal menyetor 40 bacaleg, ada pula paling sedikit lima bacaleg. Di sisi lain, keterwakilan perempuan sebagai bacaleg mencapai angka 39 persen, melampaui kuota minimal 30 persen.

Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, mengatakan, untuk parpol yang memiliki wakil di DPR RI atau parpol parlemen, nyaris semua memenuhi kuota 45 bacaleg. PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem dan Demokrat, semuanya menyetor lengkap 45 nama. Namun, PKS hanya menyetor 21 nama, PAN hanya menyetor lima nama, dan PPP mengirim 15 bacaleg.

Read More

“Kami tidak tahu kenapa hanya menyetor sekian nama, karena itu domain internal partai. Kami hanya menerima dan memverifikasi saja bacaleg yang diajukan,” jelas Kayun, sapaan karibnya, Selasa (13/6/2023).

Untuk parpol nonparlemen atau parpol baru, sambungnya, PSI menyetor lengkap 45 nama, Perindo sebanyak 26 bacaleg, PBB hanya 13 bacaleg, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) sebanyak 16 bacaleg, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) lengkap 45 bacaleg, dan Hanura hanya 40 nama. Kemudian Partai Buruh hanya 27 bacaleg, dan Partai Gelora sebanyak 23 bacaleg.

Dari total 546 bacaleg yang diajukan 17 parpol tersebut, paparnya, 213 merupakan bacaleg perempuan, dan 333 bacaleg laki-laki. Dengan demikian, keterwakilan perempuan mencapai 39 persen.

Meski secara umum keterwakilan perempuan mencapai 39 persen, berdasarkan data dari KPU Badung, persentase keterwakilan perempuan di masing-masing parpol bervariasi. Yang tertinggi adalah PKB dengan 47 persen, disusul PBB (46 persen), Partai Garuda (44 persen), PKS (43 persen), Partai Gerindra (42 persen), dan Partai Buruh (41 persen). Untuk PAN, Nasdem, PSI, Hanura dan PPP sama-sama 40 persen; Partai Gelora (39 persen), Perindo (38 persen), Golkar dan PKN sama-sama 36 persen, Demokrat (33 persen), dan PDIP sebagai “juru kunci klasemen” dengan 31 persen.  

Disinggung relatif tingginya angka keterwakilan perempuan secara akumulatif, Kayun memaknai data itu sebagai bentuk keseriusan parpol di Badung mempedomani PKPU untuk memperhatikan kuota 30 persen perempuan. Parpol juga dipandang memiliki kesadaran untuk mendorong peran aktif perempuan dalam politik praksis, terutama dengan menjadi bacaleg.

“Dengan menjadikan sebagai bacaleg yang artinya itu berpeluang untuk menjadi wakil rakyat, berarti parpol juga merasa penting lahir kebijakan-kebijakan pemerintah lewat perempuan, yang berpihak kepada kepentingan perempuan dan anak,” terangnya.

Bagaimana dengan rencana PKPU terbaru untuk pembulatan ke atas kuota perempuan? Kayun menguraikan, dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPU RI dan Komisi II DPR RI pada Rabu (17/5) lalu, tidak dilakukan perubahan terhadap PKPU 10/2023, khususnya di pasal 8 yang mengatur jumlah keterwakilan perempuan 30 persen. Dalam pasal 8 dinyatakan, untuk 30 persen keterwakilan perempuan hasilnya di bawah 0,5 maka pembulatannya ke bawah.

Dia mencontohkan Dapil Mengwi dengan 11 kursi, maka jumlah keterwakilan perempuan minimal tetap 3 orang. Atau Dapil Kuta Utara dengan 7 kursi, maka minimal jumlah keterwakilan perempuan juga tetap 2 orang. ”Karena tidak ada perubahan aturan di PKPU 10 tahun 2023 pasal 8, maka yang berlaku tetap pembulatan ke bawah, artinya tidak perlu ada perubahan bacaleg,” tandas komisioner berkepala plontos ini. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.