POSMERDEKA.COM, BANGLI – Untuk kali kedua perwakilan dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bangli menyampaikan aspirasi ke DPRD Bangli, Selasa (3/6/2025). Mereka diterima Ketua Komisi I, Satria Yudha, didampingi sejumlah anggota Komisi I lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua PPDI Cabang Bangli, I Made Nuarta, menyampaikan enam aspirasi. Pertama, terkait perubahan batas usia purnatugas perangkat desa, yang sebelumnya diatur di umur 65 tahun. Namun, dengan adanya peraturan terbaru, batas usia pensiun perangkat desa dipangkas menjadi 60 tahun.
PPDI Bangli mengusulkan agar masa purnatugas tetap 65 tahun. Dia juga menyebutkan status perangkat desa yang masih abu-abu; bukan pegawai swasta tapi juga bukan pegawai negeri. “Status kita belum jelas,” sebutnya.
Lanjut Nuarta menyampaikan, selama ini perangkat desa juga tidak mendapat pensiun. PPDI mengusulkan agar saat purnatugas dapat uang pensiun yang layak, sesuai masa pengabdian.
Dia juga menyoroti terjadi ketidakadilan antara perangkat desa yang baru diangkat dengan yang sudah lama mengabdi. Sebab, gajinya sama. “Di samping itu tidak ada kejelasan golongan atau pendidikan masing-masing perangkat desa dari sisi penggajian,” keluhnya.
Ditambahkan pula, saat pengisian data, status perangkat desa juga tidak jelas apakah honorer P3K atau karyawan. ”Ini yang menjadi kendala dalam pengisian data perangkat desa yang tidak jelas statusnya,” bebernya.
Menurut Satria Yudha, sejatinya pertemuan dengan PPDI sudah kali kedua. Karenanya, saat menerima usulan aspirasi, Dewan langsung mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Bagian Hukum Setda Bangli. Dan, mereka bisa langsung untuk melakukan kajian terkait usulan tersebut. “Kami dalam mengambil keputusan tidak mau bertentangan dengan aturan di atasnya,” pungkasnya. gia























