POSMERDEKA.COM, BULELENG – Proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Unggahan, Kecamatan Seririt, Buleleng, akhirnya rampung.
Terungkap, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Proses penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Tim Auditor Inspektorat Daerah Buleleng itu hampir berjalan dua tahun.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bambang Suparyanto, mengatakan, berkas hasil penghitungan kerugian keuangan negara telah diterimanya sekitar minggu lalu. Pihaknya juga telah memeriksa tim auditor untuk melengkapi berkas penyidikan. Serta untuk memperkuat pembuktian jaksa di persidangan mendatang.
Selanjutnya, jaksa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, yakni Ketua LPD Ungahan berinisial IA, dan Kepala TU LPD Unggahan berinisial IGS. Hanya saja, salah satu tersangka belum siap dengan penasehat hukumnya sehingga pemeriksaan ketiganya akan dilakukan setelah hari raya Galungan.
“Sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), pemeriksaan tersangka harus didampingi penasehat hukum. Sedangkan pemeriksaan dilakukan berbarengan terhadap dua tersangka. Kami akan jadwalkan ulang pemeriksaan,” jelas Bambang, belum lama ini.
Kasus dugaan korupsi di LPD Unggahan ini sebelumnya mencuat sejak tahun 2020 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, jaksa menetapkan IA dan GS sebagai tersangka dalam kasus ini pada 2021. Keduanya diduga menyelewengkan dana angsuran yang dipungut dari masyarakat, namun tak disetor ke kas LPD sehingga LPD mengalami kerugian.
Bambang mengakui bahwa proses penghitungan keuangan negara kasus LPD Unggahan ini memakan waktu yang cukup lama. Tim Auditor Inspektorat Daerah telah bolak-balik ke Kejari Buleleng untuk koordinasi, seperti melengkapi data laporan keuangan LPD untuk proses penghitungan.
“Penyelesaian perkara tindak pidana korupsi tidak ada batasan waktu. Tapi kami berharap perkara cepat diselesaikan, sehingga tidak berlarut-larut. Karena kami ada evaluasi jika penanganan perkara terlalu lama,” pungkasnya. edy
























