POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik sebagai Warga Negara yang Demokratis dan Bertanggung Jawab dalam Penyampaian Pendapat. Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tersebut ditandatangani Sekjen Suharti pada 29 Agustus 2025.
‘’Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab,’’ demikian bunyi imbauan dalam surat edaran tersebut.
‘’Oleh karena itu, pembinaan partisipasi anak dalam menyampaikan pendapat harus diarahkan melalui jalur pendidikan, dialog, dan ruang-ruang pembelajaran yang aman, sehingga hak anak untuk berpendapat tetap terjamin tanpa mengorbankan aspek keamanan dan keselamatan dirinya,’’ lanjut Kemendikdasmen dalam surat tersebut.
Kemendikdasmen menilai siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah masih dalam proses tumbuh kembang. Oleh karena itu, siswa membutuhkan bimbingan dan pengawasan, sekaligus usaha untuk menjaga keamanan dalam menyampaikan pendapat sesuai aturan undang-undang dan nilai-nilai karakter.
Pihak kementerian menyebut pelindungan siswa merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali. ‘’Setiap pihak wajib benar-benar memastikan keselamatan, keamanan, dan pemenuhan hak anak dalam setiap kondisi, termasuk mencegah keterlibatan mereka dalam kegiatan yang berisiko terhadap keamanan dan keselamatan,’’ kata Kemendikdasmen.
Kemendikdasmen mengimbau kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia supaya; mengambil langkah strategis untuk melindungi siswa melalui kebijakan teknis, instruksi, atau pengawasan di wilayah masing-masing dengan pelaksanaan yang transparan, terukur, dan bisa dipertanggungjawabkan supaya semua peserta didik dapat mengembangkan diri dalam suasana pendidikan yang aman serta terlindungi.
Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan secara berkelanjutan kepada siswa agar menyalurkan pendapat secara aman, bertanggung jawab, santun, dan terlindungi.
Pendidik agar membimbing siswa menyampaikan pendapat dengan nilai-nilai positif seperti sikap ramah, santun, mengedepankan etika dalam berkomunikasi, serta menghargai perbedaan sehingga tumbuh budaya dialog secara sehat.
Memfasilitasi satuan pendidikan untuk menyediakan ruang dialog yang aman serta konstruktif seperti forum musyawarah, organisasi siswa, ekstrakurikuler, atau kegiatan lain sebagai tempat menyalurkan pendapat untuk siswa.
Orang tua atau wali untuk berperan aktif dalam mendampingi anak supaya memahami pentingnya menyalurkan pendapat melalui jalur yang tepat dan aman.
‘’Demikian Surat Edaran ini disampaikan sebagai wujud komitmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menjamin pelindungan dan keselamatan anak sekaligus mengajak pemerintah daerah dan seluruh ekosistem pendidikan agar bersama-sama menegakkan prinsip pelindungan anak sebagai kepentingan terbai dalam setiap kebijakan dan tindakan,’’ tutup Kemendikdasmen dalam surat edaran tersebut. tra
























