Kembali Zona Merah, Tabanan Perketat Perayaan Nyepi

PEMKAB Tabanan menggelar rapat koordinasi terkait pengamanan perayaan hari raya Nyepi, di Ruang Wisnu Hartono Polres Tabanan, Jumat (5/3/2021). Foto: gap
PEMKAB Tabanan menggelar rapat koordinasi terkait pengamanan perayaan hari raya Nyepi, di Ruang Wisnu Hartono Polres Tabanan, Jumat (5/3/2021). Foto: gap

TABANAN – Pemkab Tabanan, Bali, menggelar rapat koordinasi terkait pengamanan perayaan hari raya Nyepi, di Ruang Wisnu Hartono Polres Tabanan, Jumat (5/3/2021). Rakor tersebut dipimpin Sekda Tabanan, I Gede Susila.

Susila mengatakan, Surat Edaran Majelis Desa Adat Provinsi Bali, ada pengetatan dalam beberapa hal dengan alasan yang jelas, karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

‘’Sebelumnya, pada perayaan hari raya Nyepi 2020, juga telah dilakukan hal serupa, dengan harapan Nyepi pada tahun ini bisa dengan keadaan normal. Tetapi nyatanya sampai saat ini kita tidak bisa prediksi sampai kapan pandemi ini akan berakhir,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Susila minta kepada semua pihak terkait untuk meningkatkan kerja keras mengoptimalkan penanggulangan penyebaran pandemi Covid-19 di wilayah masing-masing. Dia juga mengajak semua pihak introspeksi diri, dan menyiapkan diri dalam menjalankan langkah-langkah antisipasi, sehingga apa yang diharapkan bersama bisa tercapai.

“Kita di Tabanan kembali di posisi zona merah. Berbagai tahapan pelaksanaan pembatasan ini sudah kita lakukan, yang akan diperpanjang lagi dengan PPKM mikro II mulai tanggal 9 sampai dengan 22 Maret 2021,” ujarnya.

Kondisi seperti itu, lanjutnya, perlu penanganan serius, agar tidak terus-menerus merusak semua sektor perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, dia minta semua pihak agar melakukan pengetatan-pengetatan sesuai dengan surat edaran, baik dari pemerintah pusat maupun provinsi.

Baca juga :  Bupati Karangasem Luncurkan AJP Rayon Bebandem-Sidemen

Dalam rakor tersebut pun disepakati beberapa keputusan pengamanan. Salah satunya dengan melakukan pengamanan yang mengedepankan kegiatan preventif dan preemtif, didukung kegiatan intelijen untuk pelaksanaan pengamanan terbuka dan tertutup terhadap kegiatan masyarakat, dalam rangkaian kegiatan hari raya Nyepi Tahun Caka 1943.

Sasaran pengamanan di antaranya adalah orang dan benda. Unsur orang adalah masyarakat yang melaksanakan melasti, tawur kesanga, dan perayaan Nyepi. Begitu juga para pelaku perorangan ataupun kelompok tertentu, residivis atau pelaku kejahatan lainnya, yang memanfaatkan momen hari raya untuk memicu kemungkinan terjadi SARA. Juga bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan hari raya Nyepi Caka 1943.

Sementara terhadap benda, di antaranya senpi, amunisi, bom, petasan, mercon, kembang api, meriam bambu, sajam, dan bahan kimia berbahaya lainnya. Begitu pula dengan berbagai jenis minuman keras, kendaraan roda dua, roda empat, dan jenis kendaraan lainnya yang dapat menimbulkan lakalantas. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.