Kelurahan Ubung Imbau Pemilik Kos dan Usaha Toko Terapkan Protokol Kesehatan

PETUGAS Kelurahan Ubung saat melakukan pendataan penduduk non permanen di wilayahnya, foto: ist

DENPASAR – Untuk menekan penyebaran Covid-19, Kelurahan Ubung terus menggencarkan pendataan Penduduk Non Permanen dan mengadakan pemantauan serta mengimbau pemilik kos dan usaha toko-toko di lingkungan kelurahan Ubung untuk menerapkan protokol kesehatan.

Kegiatan pada Jumat (4/9/2020) malam yang menyasar lingkungan Banjar Sedana Mertha Ubung juga sekaligus sosialisasi Pergub 46 Tahun 2020 dan Perwali 48 Tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut melibatkan tim yang terdiri dari Linmas bersama pecalang banjar, kepala lingkungan, babinsa dan babinkamtibnas serta kelian banjar.

PETUGAS Kelurahan Ubung saat melakukan pemantauan pelaku usaha di wilayahnya

Hasilnya? Tim mendapati 11 ruko yang tidak memenuhi protap kesehatan yaitu tidak ada pembersih tangan di depan tokonya. Selain itu, diketahui 15 orang dari 70 orang yang didata, tidak punya KTP yaitu warga dari luar.

“Ini masih tahap sosialisasi penerapan serentak Pergub dan Perwali yang diberlakukan serentak mulai Senin (7/9/2020). Jadi untuk saat ini, kita peringati terlebih dahulu, jika nanti sampai sudah mulai berlaku akan di tindak tegas dengan sanksi yang ada,” ujar Lurah Ubung, I Wayan Ariyanta, saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9/2020).

Lebih lanjut, dia mengharapkan para pemilik kos dan toko di masa pandemi ini menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Pihaknya juga mengimbay masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan sebagaimana telah dianjurkan pemerintah. yes

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.