Sosialisasikan Pergub, Desa Peguyangan Kangin Ajak Masyarakat Tertib Protokol Kesehatan

PETUGAS Desa Peguyangan Kangin saat menyosialisasikan Pergub Nomor 46 dan Perwali Nomor 48 tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. foto: ist

DENPASAR – Desa Peguyangan Kangin secara berkelanjutan mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayahnya.

Perbekel Desa Peguyangan Kangin, Wayan Susila mengatakan, kegiatan sosialisasi harus terus dilakukan secara berkelanjutan. Karena pada tanggal 7 September mendatang Peraturan Gubernur telah diberlakukan secara serentak, yakni bagi yang keluar rumah tidak menggunakan masker akan didenda sebesar Rp100 ribu. Sedangkan untuk para pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan akan di denda sebesar Rp1 Juta.

Bacaan Lainnya

“Maka dari itu kegiatan sosialisasi ini kami terus lakukan dan telah berlangsung dari tanggal 1 September kemarin sampai tanggal 6 September mendatang. Sedangkan sosialisasi kali ini dilaksanakan di dusun Pengukuh, sehingga ke 11 Dusun di Desa Penguyangan Kangin dapat informasi terkait peraturan tersebut ,” ujar Susila saat dikonfirmasi Sabtu (5/9/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan, karena kegiatan ini merupakan sosialisasi sehingga bagi yang melanggar pihaknya memberikan pembinaan agar hal ini tidak diulang dilakukan kembali. Selain pembinaan bagi yang tidak menggunakan masker, pihaknya juga memberikan masker gratis. Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan pendataan penduduk non permanen. Dari kegiatan tersebut nihil ditemukan pelanggar.

Baca juga :  Arung Jeram Badung Konsolidasi di Alaska Adventure Bongkasa

Lebih lanjut Susila mengatakan mulai tanggal 7 September mendatang, jika ada masyarakat yang melanggar tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi denda sesuai Pergub no. 46 tahun 2020. Kalau ada yang melanggar pihaknya akan bertindak tegas tentunya sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Denpasar untuk menindak lebih lanjut.

Susila menegaskan pandemi covid-19 sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat, dirinya sendiri atau sesamanya, maka dari itu masyarakat wajib menggunakan masker. Dengan adanya Pergub dan Perwali ini, pihaknya berharap masyarakat semakin paham bahwa cara sederhana dan paling efektif mencegah penularan virus covid-19 adalah disiplin memakai masker yang benar. yes

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.