Kejari Limpahkan Perkara JDA ke PN Tabanan

PETUGAS Kejari Tabanan saat melimpahkan perkara pelecehan seksual dengan terdakwa Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) ke PN Tabanan, Kamis (11/1/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, TABANAN – Sehari setelah pernyataan bahwa Kejari Tabanan menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap perkara kekerasan seksual dengan tersangka Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA), menyusul pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Kamis (11/1/2024).

‘’Pelimpahan ini kami lakukan setelah merampungkan berkas perkara dan surat dakwaan,’’ ungkap Kasipidum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Wahyu Resta, dengan perkara tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka perkara ini selanjutnya jadi kewenangan majelis hakim di pengadilan. ‘’Tinggal menunggu jadwal persidangan. Begitu juga dengan status penahanan terdakwa,’’ ujarnya.

Dalam persidangan yang akan datang, Kejari Tabanan telah menyiapkan enam orang jaksa, termasuk Kajari Tabanan Ni Made Herawati. ‘’Untuk sidang dengan perkara ini, kami menyiapkan enam jaksa terbaik di Kejari Tabanan, termasuk Ibu Kajari,’’ ucapnya.

Dalam perkara ini, JDA disangkakan dengan empat pasal, antara lain Pasal 6 huruf a, Pasal 6 huruf c UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) tentang Penyalahgunaan Kedudukan atau Wewenang, Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul. Jeratan hukum tersebut dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp300 juta. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.