BULELENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari total 44 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan selama bulan Agustus – Oktober 2020. Pemusnahan dilakukan Kamis (5/11/2020) di halaman belakang kantor Kejari Buleleng.
Kepala Kejari Buleleng, Putu Gede Astawa, mengatakan, dari total 44 perkara pidana yang barang buktinya dimusnahkan ini, 30 di antaranya adalah perkara pidana narkotika dan sisanya 14 perkara pidana umum. “Kami musnahkan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap serta telah diputus bersalah oleh pengadilan,” kata Astawa.
Dari 30 perkara pidana narkotika tersebut, urai Astawa, adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni berupa sabu-sabu dengan total berat 41,20 gram dan pil (inex) seberat 1,40 gram beserta alat pakai, power bank, handphone, dan senjata tajam yakni celurit, alat congkel, pisau dapur. “Selain narkoba, ada juga berupa sajam dan kartu ceki,” ujarnya.
Menurut Astawa, pemusnahan menjadi program triwulan (tiga bulan) yang terus dilakukan oleh Kejari Buleleng. “Ini perkara dari bulan Agustus sampai Oktober 2020 karena kami di Kejaksaan setiap triwulan akan melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah divonis bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap,” pungkasnya. 018
























