BANGLI – Memberi pendampingan hukum di bidang hukum perdata maupun tata usaha negara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangli, Yudhi Kurniawan; dan Direktur Utama Perseroda BPR Bank Daerah Bangli, Made Astawa, Rabu (29/6/2022) menandatangani perjanjian kerjasama.
Acara dilangsungkan di ruang pertemuan Kantor Kejaksaan Negeri Bangli, disaksikan pejabat di lingkungan Kejari Bangli dan jajaran Bank Daerah Bangli.
Kajari Kurniawan mengatakan, penandatanganan perjanjian kerjasama dengan BPR Bank Daerah Bangli bertujuan menyelesaikan permasalahan hukum. Baik itu di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum Lainnya yang dihadapi BPR Bank Daerah Bangli.
Selama ini, urainya, banyak masyarakat salah kaprah bahwa tugas jaksa hanya menuntut tindak pidana umum saja. Padahal dalam bidang perdata dan tata usaha negara, tugas jaksa adalah melakukan penegakan hukum, memberi bantuan hukum, memberi pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainya.
“Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang mempunyai fungsi menjamin tegaknya hukum, menyelamatkan keuangan negara, menjaga kewibawaan pemerintah, dan melindungi kepentingan masyarakat,” terangnya.
Melalui perjanjian kerjasama ini, Yudhi berharap keberadaan Kejari di lingkungan Bank Daerah Bangli memberi dampak positif. Dengan begitu Bank Daerah Bangli makin maju, berkembang dan makin dipercaya masyarakat. “Saya berharap Bank Daerah Bangli bisa lebih intens berkomunikasi, sehingga kami bisa memberi pendampingan secara optimal,” pintanya.
Pada kesempatan yang sama, Made Astawa mengaku sangat senang bisa menjalin kerjasama dengan Kejari Bangli. Menurutnya kerjasama ini sangat penting, terutama dalam mengatasi kredit macet maupun pendampingan secara hukum.
“Kami sangat senang bisa bekerja sama dengan Kejaksaan Bangli. Pastinya MoU (nota kesepakatan) ini akan memberi dampak besar bagi kemajuan Bank Daerah Bangli,” pungkasnya. gia
























